Suara.com - Undang-Undang Kesehatan terbaru memunculkan polemik setelah disahkan menjadi UU Kesehatan oleh DPR dan didukung penuh oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tidak sedikit tenaga kesehatan (Nakes) yang mengutarakan kekecewaan karena dianggap merugikan. Simak kontroversi UU Kesehatan di Kaleidoskop Kesehatan Suara.com, berikut ini.
Bulan Juni 2023, DPR melalui Komisi IX menyetujui draft RUU Kesehatan untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. Kabar ini memantik reaksi dari Nakes yang menyebut RUU Kesehatan terbaru bak Omnibus Law yang akan merugikan kesejahteraan dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.
Puncaknya dokter dan nakes lainnya yang tergabung dalam organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatua Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa, (11/7/2023). Dalam aksi ini, ada 6 poin problematik dari RUU Kesehatan menurut mereka, antara lain:
- Penghapusan menghapus mandatory spending (alokasi anggaran) kesehatan minimal 10 persen dari sebelumnya 5 persen.
- Kemudahan pemberian izin untuk dokter asing karena tidak lagi butuh rekomendasi dari IDI.
- Perubahan syarat dokter untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) yang tidak memerlukan rekomendasi organisasi profesi.
- Pembatasan jumlah organisasi profesi.
- Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia tidak lagi independen dan harus bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan.
- Risiko kriminalisasi Nakes karena aturan ancaman pidana penjara bagi mereka yang melakukan kelalaian berat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Angkat Bicara
Baca Juga: Heboh Pneumonia Mycoplasma Anak di China Meningkat, Kemenkes Minta Petugas Waspada
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan digodoknya RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan bukan tanpa sebab. Ia menyebut salah satu alasan utama disahkannya UU ini adalah paradigma industri kesehatan di Indonesia yang masih sangat bergantung ke luar negeri.
"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. Priotisasi penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri dan pemberian insentif untuk industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri," ucap Budi di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Terkait SIP dokter yang tak perlu rekomendasi organisasi profesi dan STR yang berlaku seumur hidup, ia menyebut hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan pemerataan jumlah dokter di Indonesia. Ia juga membahas soal ketersediaan dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia dengan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis kolegium di rumah sakit.
"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga," lanjut Budi.
Ia juga menepis anggapan UU Kesehatan membuat dokter asing bebas membuka praktik di Indonesia. Sebab untuk bisa praktik di Indonesia, dokter asing atau dokter lulusan universitas luar negeri membutuhkan institusi besar dan tidak bisa datang sendiri-sendiri.
"Ada proses adaptasinya. Dokter asing yang masuk kami batasi dan tidak bisa ecer praktik sendiri-sendiri, harus ada institusi besar yang menangani," katanya.
Selain itu, UU Kesehatan juga mengatur pembatasan izin praktik dokter asing. Budi mencontohkan, praktik bisa dilakukan selama dua tahun dan hanya bisa perpanjang satu kali, sehingga dokter asing bisa praktik di Indonesia maksimal empat tahun.
Masih menurutnya, kehadiran dokter asing berpraktik di Indonesia bukan berarti menjadi ancaman bagi dokter berstatus warga negara Indonesia (WNI). Ia pun mengibaratkannya seperti koki berstatus warga negara asing di restoran, tidak berarti mengancam peluang kerja bagi koki lainnya di Indonesia.
Justru, ia menilai, kompetensi yang mereka miliki bisa mengajarkan pengalaman dan resep tertentu yang bisa dipelajari oleh pekerja lain.
DPR Sahkan UU Kesehatan
DPR resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023). Ada 11 undang-undang terkait sektor kesehatan yang telah cukup lama berlaku sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.
Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan RUU tentang kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. RUU ini menjabarkan agenda transformasi kesehatan yang bersifat reformis untuk perbaikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan primer dan sekunder melalui penguatan upaya kesehatan dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif rehabilitatif, dan atau paliatif.
“RUU kesehatan memberikan ruang ekosistem untuk pengembangan inovasi kesehatan, serta penguatan peran kesehatan,” ungkap Melki.