"Mengasah kapasitas mereka dapat menghasilkan pendekatan yang lebih proaktif, membantu deteksi dini, dan manajemen diabetes yang efektif, yang pada akhirnya memberikan dampak positif terhadap biaya pelayanan kesehatan di bawah JKN," ujar Prof. Ketut.
Perlu diketahui, Prevalensi diabetes di Indonesia terus meningkat dari 10,7 juta jiwa di 2019 menjadi 19,5 juta di 2021. Kondisi ini membawa Indonesia di urutan ke-5 dunia, naik dari peringkat tujuh pada 2019.
Laporan BPJS 2020 juga menunjukkan, hanya 2 juta jiwa yang telah terdiagnosa dan mendapatkan penanganan melalui JKN, dan hanya 1,2 persen kasus yang dapat mengontrol kadar gula darah mereka dengan baik untuk menghindari komplikasi.
Mirisnya, kondisi ini berpotensi meningkatkan pengeluaran biaya pemerintah untuk menangani komplikasi. Apalagi laporan CHEPS Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dan PERKENI 2016 menunjukkan, 74 persen anggaran diabetes digunakan untuk mengobati komplikasi.