Suara.com - Peneliti Universitas Indonesia (UI) sarankan pemerintah berikan terapi insulin untuk pasien diabetes sejak di Fasilitas Kesehatan alias Faskes tingkat 1 (FKTP) seperti Puskemas dan Klinik, karena bisa menghemat uang BPJS Kesehatan alias JKN hingga Rp 1,7 triliun.
Saran ini diberikan tidak asal-asalan, karena sesuai hasil temuan Pusat kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Universitas Indonesia (CHEPS UI) oleh Diabetes in Primary Care (DIAPRIM) yang menyebut biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada pasien diabetes berkurang 14 persen.
Studi ini dilakukan peneliti dengan menganalisis biaya perawatan pasien diabetes alias DIAPRIM, menemukan banyak manfaat apabila terapi insulin dialihkan dari Faskes Tingkat Lanjut (FKTFL) ke FKTP, salah satunya menghemat biaya Rp 1,7 triliun setiap tahunnya.
Hal ini terlihat dari estimasi penghematan yang dilakukan peneliti sekitar Rp 22 triliun bila dilakukan sejak 2024 hingga 2035 mendatang.
Baca Juga: Biaya Perawatan Pasien Diabetes Melitus Akan Makin Mahal Bila Terjadi Komplikasi, Berapa Nominalnya?
"Pendekatan ini tidak hanya terbukti dapat menghemat biaya, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas hidup pasien dan mencegah komplikasi. Hasil studi menekankan pentingnya merealisasikan hasil temuan ke dalam langkah-langkah yang dapat ditindaklanjuti," ujar Kepala Peneliti CHEPS UI, Prof. Budi Hidayat, SKM, MPPM, Ph.D melalui rilis Novo Nordisk Indonesia memperingati Hari Diabetes Sedunia yang diterima suara.com, Rabu (15/11/2023).
Prof. Budi juga menjelaskan langkah yang bisa dilakukan untuk menghemat biaya, yaitu dengan merubah kebijakan seperti menyesuaikan Formularium Nasional melalui Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) untuk diabetes melitus tipe 2 (DMT2), yang artinya memperbolehkan dokter umum Faskes 1 yang punya kompetensi diabetes boleh mulai memberikan terapi insulin.
Insulin adalah hormon alami yang diproduksi oleh pankreas. Sedangkan terapi insulin adalah metode untuk menurunkan kadar gula darah penderita diabetes melitus secara cepat.
Dengan cara ini Prof. Budi percaya bisa mereformasi pelayanan kesehatan primer, sekaligus bantu upaya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk transformasi sistem kesehatan Indonesia.
Ia juga menambahkan memberikan insulin sejak Faskes 1 juga susah sesuai dengan standar minimum kompetensi lulusan dokter (SKDI), dimana lulusan dokter harus punya kompetensi manajemen diabetes. Sehingga tidak melulu pasien diabetes setiap saat harus meminta surat rujukan Faskes 1 untuk bisa mendapatkan insulin Faskes Lanjutan, yang akan lebih memakan waktu.
Baca Juga: Hari Diabetes Sedunia 2023: Ini Bedanya dengan Hipertensi dan Asam Urat, Jangan Sampai Tertukar!
Menanggapi hasil studi ini, Ketua PP Perkumpulan Endokrinologi Indonesia (PERKENI), Prof. Dr. dr. Ketut Suastika menjelaskan, pemberian insulin sejak di Faskes 1 bisa menambah peluang mengasah kemampuan dokter umum di Faskes 1 seperti Puskesmas maupun klinik, untuk menangani kasus pra-diabetes melitus (DM), kasus DMT2 tanpa komplikasi, dan melakukan tindakan pencegahan komplikasi untuk kasus DMT2 berat.
"Mengasah kapasitas mereka dapat menghasilkan pendekatan yang lebih proaktif, membantu deteksi dini, dan manajemen diabetes yang efektif, yang pada akhirnya memberikan dampak positif terhadap biaya pelayanan kesehatan di bawah JKN," ujar Prof. Ketut.
Perlu diketahui, Prevalensi diabetes di Indonesia terus meningkat dari 10,7 juta jiwa di 2019 menjadi 19,5 juta di 2021. Kondisi ini membawa Indonesia di urutan ke-5 dunia, naik dari peringkat tujuh pada 2019.
Laporan BPJS 2020 juga menunjukkan, hanya 2 juta jiwa yang telah terdiagnosa dan mendapatkan penanganan melalui JKN, dan hanya 1,2 persen kasus yang dapat mengontrol kadar gula darah mereka dengan baik untuk menghindari komplikasi.
Mirisnya, kondisi ini berpotensi meningkatkan pengeluaran biaya pemerintah untuk menangani komplikasi. Apalagi laporan CHEPS Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dan PERKENI 2016 menunjukkan, 74 persen anggaran diabetes digunakan untuk mengobati komplikasi.