Suara.com - Banyak orang mengeluhkan sulitnya mendapat izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), termasuk UMKM makanan yang mau naik kelas karena terbatasnya UPT (Unit Pelaksana Teknis) di berbagai Indonesia. Jadi penasaran, apa itu UPT?
UPT BPOM adalah satuan kerja mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional atau penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023, menyebutkan UPT bertugas memeriksa fasilitas produksi obat dan makanan. Termasuk juga sesudahnya memberikan sertifikasi produk obat dan makanan.
Adapun izin edar makanan diperlukan agar dapat sertifikasi penilaiam kriteria keamanan mutu dan gizi suatu pangan olahan, untuk melakukan peredaran indonesia.
Baca Juga: Chef Martin Praja Ungkap Tren Kuliner 2024, Masih Makanan Korea?
Nah, kabar baiknya BPOM baru saja menambah klasifikasi 11 UPT tambahan di Indonesia, agar bisa melayani perusahaan khususnya UMKM bisa lebih cepat mendapatkan izin edar, sehingga usaha makanannya bisa cepat naik kelas.
Sehingga 8 balai BPOM yang tadinya hanya tingkat 4 lalu diperbaharui jadi tingkat 4, dan ada 3 balai atau loka BPOM yang baru dibentuk.
Adapun 8 balai yang ditingkatkan itu yakni Balai POM di Payakumbuh, Tangerang, Tasikmalaya, Bogor, Surakarta, Kediri, Jember, dan Palopo. Sedangkan 3 Loka POM baru yaitu Loka POM di Kabupaten Sambas, Kabkupaten Belu, dan Kabupaten Sumba Timur.
”Dengan demikian, saat ini terdapat 21 Balai Besar POM, 21 Balai POM, dan 34 Loka POM atau total 76 UPT BPOM di 37 provinsi,” jelas Penny K. Lukito dalam keterangan yang diterima suara.com, Kamis (26/10/2023).
Tidak hanya secara simboli, nantinya balai BPOM yang kapasitasnya ditingkatkan bakal dapat bisa memberikan nomor izin edar (NIE) produk dan sertifikat sarana cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) Bertahap, cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB), dan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) kepada UMKM.
Baca Juga: Cara Membuat Godoh Bali, Cemilan Khas yang Disukai Banyak Orang
Adapun beberapa langkah mendapatkan izin edar makanan yang perlu diperhatikan oleh para pemilik UMKM agar naik kelas, di antaranya sebagai berikut:
1. Pendaftaran Produk
Proses ini melibatkan pengumpulan informasi produk, komposisi, dan data keamanan.
2. Pemenuhan Standar Kualitas
Produk makanan harus memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh BPOM.
3. Label yang Sesuai
Label produk makanan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk informasi nutrisi, tanggal kedaluwarsa, dan informasi yang jelas mengenai produk.
4. Lokasi Produksi yang Teregistrasi
Tempat produksi makanan harus terdaftar dan memenuhi persyaratan kebersihan dan keamanan makanan.
5. Uji Laboratorium
Produk makanan harus melewati uji laboratorium untuk memeriksa kualitas dan keamanannya.
6. Dokumentasi Lengkap
Pemohon perlu menyediakan dokumen lengkap yang mendukung pendaftaran, seperti formulir aplikasi, sertifikat analisis, dan data-data lain yang diminta oleh BPOM.
7. Biaya Pendaftaran
Pemohon perlu membayar biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh BPOM.