PB IDI: Proses Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres Harus Independen dan Imparsial

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 08:39 WIB
PB IDI: Proses Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres Harus Independen dan Imparsial
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskadar menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bakal capres-cawapres di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu (21/10/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendorong proses penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2024 harus independen dan imparsial. Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT menyampaikan bahwa sebagai satu-satunya organisasi profesi kesehatan dokter yang diakui oleh dunia Internasional, PB IDI selalu menjadi mitra strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon dalam pemilihan presiden (pilpres).

 “Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara pilihan yang memiliki tanggungjawab yang besar sehingga memerlukan status kesehatan tertentu (jasmani dan rohani) agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya, demi kepentingan negara dan bangsanya. Status kesehatan tersebut di atas harus dinyatakan oleh suatu tim medis yang profesional dan impartial (assessing physicians) yang dibentuk secara resmi dan khusus untuk itu, yang anggotanya terdiri dari para dokter ahli yang kompeten dan memiliki kredibilitas tinggi di lingkungan profesinya," ujar Mantan Ketua Tim Pemeriksa Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2014, Prof DR Dr Zubairi Djoerban, SpPD-KHOM.

Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban. (Tangkap Layar)
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban. (Tangkap Layar)

PB IDI menegaskan bahwa penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran. Keterangan hasil penilaian kesehatan merupakan pendapat dari Tim Penilaian Kesehatan yang disampaikan kepada KPU untuk dijadikan bahan pertimbangan.

Jika pada bakal calon tidak ditemukan ketidakmampuan, maka ia dinyatakan tidak ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Usai Rapat Bareng Ketum Koalisi Indonesia Maju, Ini Kata Zulhas Soal Gibran Cawapres Prabowo

Sementara jika pada bakal calon ditemukan salah satu ketidakmampuan dalam pemeriksaan kesehatan , maka ia dinyatakan dinyatakan ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Penilaian kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden serta mengidentifikasi kemungkinan adanya disabilitas yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya. Penilaian tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan obyektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti.

Status kesehatan yang dibutuhkan oleh pengemban jabatan Presiden dan Wakil Presiden tidak harus bebas dari penyakit, impairment ataupun kecacatan. Namun setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam 5 (lima) tahun ke depan. 

Selain itu juga kesehatan jiwa sedemikian rupa sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis; membuat keputusan dan mengomunikasikannya.

Baca Juga: Sebelum Maju Cawapres, Gibran Bakal Didapuk Jadi Ketum AMPI di Rapimnas Golkar?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI