3. Jika berkas tidak lengkap, pemohon agar melengkapi berkas sesuai persyaratan yang telah ditentukan
4. Dilakukan survey lokasi untuk melihat apakah sarana kesehatan sudah memenuhi persyaratan.
5. Jika sudah memenuhi persyaratan maka pembuatan Surat Rekomendasi Izin Klinik oleh petugas perizinan
6. Rekomendasi diajukan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten tanggamus untuk ditandatangani
7. Petugas Perizinan akan menghubungi Pemohon jika Rekomendasi sudah ditandatangani
8. Rekomendasi diajukan ke Dinas Satu Pintu oleh Pemohon
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni