4. Salinan / fotokopi sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaries atau bukti Surat Kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
5. Dokumen SPPL untuk Klinik Rawat Jalan atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik rawat Inap sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dan
6. Profil Klinik
7. Surat pertanggung jawaban dari Dokter Penanggung Jawab
8. Denah Ruangan dan Denah Lokasi
9. Daftar Alat perlengkapan di Klinik
10. Daftar Ketenagaan di Klinik
Setelah syarat terpenuhi, alur mengajukan izin klinik adalah sebagai berikut.
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan
Baca Juga: Viral Hidup Lagi Capek-capeknya, Tukang Parkir Ini Kerja Naik Mobil, Berapa Gajinya?
2. Petugas memverifikasi berkas Permohonan dalam tempo satu hari