Suara.com - Klinik Spesialis Zuraida yang berlokasi di Kompleks Bandar Selamat Permai, Jl. Letda Sujono No.99, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara viral di Tiktok. Banyak netizen mempertanyakan siapa pemilik Klinik Spesialis Zuraida tersebut.
Sejumlah sumber menyebut bahwa Klinik Spesialis Zuraida dimiliki oleh Dr. H. Rudi M. Lubis dan dr. Hj. Zuraida Srg. Namun, tidak sebatas itu, rasa penasaran netizen dilatarbelakangi oleh gelar kedua pemilik tersebut.
Dr. H. Rudi M. Lubis bergelar MKM, SpPD.FINASIM, sementara dr. Hj. Zuraida Srg, memiliki gelar SKM.MKM. Bahkan, seorang warganet mencantumkan akun @bidan_zuraida sebagai pemilik dari klinik tersebut.
Berdasarkan pantauan Redaksi, kedua nama tersebut tidak ditemukan di website Konsil Kedokteran Indonesia. Sementara itu, ada lima nama Zuraida namun tak satupun berdomisili di Kota Medan seperti lokasi Klinik Spesialis Zuraida. Dengan demikian, masih menjadi misteri siapa pemilik Klinik Spesialis Zuraida yang sebenarnya.
Baca Juga: Viral Hidup Lagi Capek-capeknya, Tukang Parkir Ini Kerja Naik Mobil, Berapa Gajinya?
Kecurigaan mengenai pemilik klinik ini diketahui setelah terdapat perbedaan gelar dari postingan sebelumnya. Dalam akun @bidan_zuraida nama pemilik adalah Zuraidah, ST. r. Keb. Namun, postingan ini tertanggal 11 November 2022, yang artinya sudah cukup lama. Walau demikian, pemilik sebenarnya Klinik Spesialis Zuraida masih menyisakan misteri.
Kasus Klinik Spesialis Zuraida ini bisa menjadi pelajaran agar masyarakat bisa lebih kritis dalam memilih tempat pengobatan. Jangan sampai, salah memilih klinik tak berizin.
Melansir laman SIPPN Menpan, berikut ini adalah alur izin mendirikan klinik pratama dan hal-hal yang harus ada dalam klinik tersebut. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka calon pasien bisa memilih klinik lain.
1. Surat Permohonan
2. Foto NPWP, BPJS, KTP Pemilik Sarana
Baca Juga: Hukum Murid Tak Mau Shalat, Guru di Sumbawa Barat Justru Dipolisikan
3. Salinan / fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan
4. Salinan / fotokopi sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaries atau bukti Surat Kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
5. Dokumen SPPL untuk Klinik Rawat Jalan atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik rawat Inap sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dan
6. Profil Klinik
7. Surat pertanggung jawaban dari Dokter Penanggung Jawab
8. Denah Ruangan dan Denah Lokasi
9. Daftar Alat perlengkapan di Klinik
10. Daftar Ketenagaan di Klinik
Setelah syarat terpenuhi, alur mengajukan izin klinik adalah sebagai berikut.
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan
2. Petugas memverifikasi berkas Permohonan dalam tempo satu hari
3. Jika berkas tidak lengkap, pemohon agar melengkapi berkas sesuai persyaratan yang telah ditentukan
4. Dilakukan survey lokasi untuk melihat apakah sarana kesehatan sudah memenuhi persyaratan.
5. Jika sudah memenuhi persyaratan maka pembuatan Surat Rekomendasi Izin Klinik oleh petugas perizinan
6. Rekomendasi diajukan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten tanggamus untuk ditandatangani
7. Petugas Perizinan akan menghubungi Pemohon jika Rekomendasi sudah ditandatangani
8. Rekomendasi diajukan ke Dinas Satu Pintu oleh Pemohon
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni