Untuk mendorong peningkatan bahan baku dalam negeri, ada Keputusan Menteri Kesehatan bahwa instansi pemerintah baik pusat dan pemerintah melalui pengadaan barang dan jasa di e-katalog yang harus memprioritaskan produk dalam negeri.
Dalam e-Katalog sektoral, Kemenkes sudah memfasilitasi melalui etalase Fitofarmaka dan OHT. Terkait ini, satuan kerja yang akan melakukan pengadaan, bisa langsung ke etalase tersebut.
Menurut data dari Kemenkes, belanja fitofarma dan OHT tahun 2023 mencapai Rp 11,9 miliar yang berasal dari 103 rumah sakit (RS) pemerintah dan 118 dinas kesehatan. Oleh RS senilai Rp 2,6 miliar untuk fitofarmaka dan Rp 1,8 M untuk OHT, sedangkan dari Dinkes sebesar Rp 6,3 M untuk fitofarmaka dan Rp 1,2 M untuk OHT. Kemenkes sudah memfasilitasi adanya Rencana Kerbutuhan Obat (RKO) untuk fitofarmaka, sehingga Puskesmas bisa mengajukan RKO ke Dinkes setempat.