Bukan Obat Tradisional, Pemanfaatan Fitofarmaka Bisa Dibiayai BPJS Kesehatan?

Ririn Indriani Suara.Com
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 08:43 WIB
Bukan Obat Tradisional, Pemanfaatan Fitofarmaka Bisa Dibiayai BPJS Kesehatan?
Ilustrasi fitofarmaka. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa salah satu bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 adalah penggunaan fitofarmaka.

Plt. Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eka Purnamasari mengatakan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri, Presiden Jokowi sudah menegaskan kembali dukungan keberpihakan pemerintah terhadap penggunaan produk dalam negeri, termasuk fitofarmaka.

"Fitofarmaka merupakan produk unggulan hasil pengembangan obat bahan alam Indonesia yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik,” paparnya saat membuka “Workshop Fitofarmaka Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis”, Kamis (5/10/2023).

Ia mengemukakan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 6/2022 sudah diterbitkan untuk pemanfaatan dana di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah dalam penggunaan Fitofarmaka.

Selain itu, fasilitas kesehatan juga bisa menggunakan dana alokasi khusus. Kemenkes juga telah membuka etalase fitofarmaka dan obat herbal terstandar dalam e-Katalog.

“Belanja fitofarmaka dan OHT mencapai Rp 11,9 miliar di faskes pemerintah. Kemenkes berharap adanya peningkatan penggunaan fitofarmaka di fasilitas kesehatan,” katanya.

Selanjutnya, Staf Khusus Menteri Kesehatan Prof. Laksono Trisnantoro mengungkap bahwa fitofarmaka memiliki khasiat setara obat. Maka dari itu Laksono menyatakan bahwa fitofarmaka sebenarnya dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan. "Pemanfaatan fitofarmaka bisa didanai BPJS Kesehatan," imbuh dia.

Namun fitofarmaka akan bersaing dengan obat ethical lainnya, terutama obat-obatan off paten. Pendanaan fitofarmaka ada tier non-BPJS dan tier BPJS. Jika Indonesia bisa menganggarkan 5% dari GDP untuk kesehatan, ada potensi 2% dari Rp 16 ribu triliun atau sekitar Rp 320 triliun untuk kesehatan.

Peneliti Penyakit dalam dan Infeksi FKKMK Universitas Gadjah Mada, Dr. Yanri Wijayanti menjelaskan ada beberapa bahan baku fitofarmaka yang meningkatkan daya tahan tubuh di antaranya echinacea, garlic, ginseng, dan meniran. “Saat ini yang sudah masuk formularium fitofarmaka adalah meniran,” katanya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Terus Dorong Peningkatan Akses Layanan bagi Peserta JKN

Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Profesor Reumatologi dan Obat Herbal RSUP Dr. Sardjito, Prof. Dr. dr. Nyoman Kertia, Sp.PD-Kr Finasim menanggapi, Komite Nasional Seleksi Fitofarmaka sedang mendorong masuknya fitofarmaka ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI