Daftar 1.108 Obat Sirup Aman Gagal Ginjal Akut: Nyari 100 Persen Selesai Diperiksa!

Kamis, 14 September 2023 | 08:54 WIB
Daftar 1.108 Obat Sirup Aman Gagal Ginjal Akut: Nyari 100 Persen Selesai Diperiksa!
Ilustrasi obat terlarang (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis 54 obat sirup yang aman dari bahan baku tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) penyebab gagal ginjal akut, sehingga total sudah ada 1.108 obat sirup anak yang sudah dinyatakan aman.

Tambahan 54 obat sirup aman ini, membuat total 92,2 persen dari 1.202 objek yang diverifikasi nyaris selesai 100 persen. Sehingga semuanya selesai maka semua obat sirup dipastikan aman dikonsumsi anak.

"Berdasarkan hasil verifikasi, termasuk dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh industri farmasi selama periode 18 Juli sampai 6 September 2023, terdapat tambahan 54 produk yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, BPOM menyatakan 1.108 produk sirop obat dari 102 industri farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," ujar BPOM melalui keterangan yang diterima suara.com.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Peni Kusumastuti Lukito (tengah) dan jajarannya menunjukkan bahan dan kosmetik ilegal berbahaya dalam konferensi pers penggerebekan pabrik di kompleks pergudangan Elang Laut, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Peni Kusumastuti Lukito (tengah) dan jajarannya menunjukkan bahan dan kosmetik ilegal berbahaya dalam konferensi pers penggerebekan pabrik di kompleks pergudangan Elang Laut, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].

Menurut BPOM, saat ini pihaknya sedang melakukan tahap akhir verifikasi hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk sirop obat yang telah berlangsung sejak 26 Oktober 2022, dalam rangka penyelesaian penanganan kasus obat sirup. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dorong Apoteker Lakukan Riset untuk Antisipasi Perkembangan Penyakit

Adapun zat yang dipastikan memiliki ambang batas aman dalam obat sirup yakni mengandung pelarut gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, atau sorbitol.

BPOM sendiri, terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat atau sirup obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan. 

Selain itu diperiksa juga bagian wadah, metode pengujian yang mengikuti standar atau farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.

Adapun BPOM masih terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirop obat. Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM, serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirop obat. 

"BPOM berkomitmen meningkatkan intensitas kinerja pengawasan baik pre- maupun post-market, membina industri farmasi untuk meningkatkan kapasitas kepatuhan/maturitas dalam sistem mutunya, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum," pungkas BPOM.

Baca Juga: Tidak Disarankan, Inilah 4 Dampak Negatif Self-diagnosis bagi Kesehatan

Adapun informasi daftar produk sirup obat yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan, sepanjang sesuai aturan pakai dapat diakses masyarakat melalui https://www.pom.go.id/sirop-aman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI