dr. Teuku juga menjelaskan diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat untuk menurunkan angka risiko penyakit kardiovaskular.
"Kesiapan layanan medis Indonesia dalam menangani gangguan jantung penanganan yang serius untuk kasus gangguan kardiovaskular, dibuktikan dengan sikap dan intervensi ahli medis untuk mengatasi berbagai faktor risiko penyakit jantung, sesuai dengan rekomendasi yang berlaku secara internasional," pungkasnya.
Sekedar informasi, penyakit kardiovaskular masih menjadi ancaman dunia alias global threat akibat perannya sebagai penyebab kematian nomor satu. Organisasi Kesehatan Dunia alias WHO mencatatat lebih dari 17 juta orang di dunia meninggal akibat penyakit jantung dan pembuluh darah.
Di Indonesia Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan tren peningkatan kejadian penyakit jantung dan pembuluh darah di kalangan masyarakat Indonesia, setidaknya 15 dari 1.000 orang atau sekitar 2.784.064 individu di Indonesia menderita penyakit jantung.