Suara.com - Fakta menyedihkan datang dari InaHRS atau Perhimpunan Aritmia Indonesia (PERTIMI), yang mengungkap lama antrean tindakan sakit jantung aritmia di RS Pusat Jantung Nasional Harapan Kita harus menunggu hingga 2025 mendatang.
Aritmia adalah gangguan irama jantung yang ditandai dengan detak jantung tidak beraturan, bisa terlalu cepat atau terlalu lambat. Gejala aritmia tidak bisa dianggap sepele karena bisa meningkatkan risiko stroke. Di beberapa kasus bahkan menjadi penyebab kematian mendadak.
Kematian ini merupakan bentuk komplikasi akibat aritmia, yang gejalanya meliputi pusing, pingsan, cepat lelah, sesak napas, dan nyeri dada. Apalagi 88 persen kematian mendadak yang ditemukan disebabkan akibat aritmia.
"Gejala-gejala aritmia dapat menimbulkan komplikasi yang membahayakan, seperti stroke, gagal jantung dan kematian mendadak. Meskipun aritmia bisa terjadi pada siapa saja, munculnya sering sporadis dan pada sebagian kecil pasien karena bawaan," ujar Dewan Penasehat InaHRS, Dr. dr. Dicky Armein Hanafy, Sp.JP (K),FIHA, FAsCC di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Alami Masalah Jantung Gara-Gara Kegemukan, Igor Saykoji Jalani Diet Ketat
Berikut ini 5 penyebab antrean tindakan sakit jantung aritmia di RS Pusat Jantung Nasional Harapan Kita mengular hingga 2025 yang berhasil dirangkum suara.com.
1. Dokter Jantung Spesialis Aritmia Terbatas
Ketua InaHRS, dr.Sunu Budhi Raharjo, Sp.JP (K), PhD mengatakan hingga di 2023 hanya ada 46 jumlah dokter jantung spesialis aritmia di Indonesia, padahal jumlah kematian jantung mendadak ada lebih dari 100.000 kasus per tahun.
Padahal di RS Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, ditemukan ada 150 pasien yang datang setiap tahun. Kedatangan para pasien ini merupakan rujukan dari rumah sakit daerah yang tidak mampu atau 'tidak mau' menangani penyakit aritmia karena biaya yang tinggi.
"Sedangkan kalau pasien sudah datang ke kita, kita sudah tidak bisa datang merujuk ke mana pun, karena kita sebagai rumah sakit rujukan di seluruh Indonesia," papar dr. Sunu.
2. Alat Pencegah Kematian Jantung Mendadak Terbatas dan Mahal
Penanganan aritmia juga dapat dilakukan dengan pemasangan alat
Implantable Cadioverter Defibrillator (ICD) untuk mencegah kematian jantung mendadak. Fungsi ICD untuk mengembalikan fungsi jantung dengan cara memberikan kejut listrik ketika terjadi gangguan irama jantung.
ICD merupakan alat berukuran kecil yang ditanam di dalam dada untuk mengembalikan irama jantung yang tidak normal. Perangkat ICD mempunyai baterai yang dapat bertahan hingga 8 tahun, bergantung pada frekuensi kerja alat tersebut.
Mirisnya alatnya jumlahnya sangat terbatas dan harganya yang sangat mahal yakni Rp 120 juta, itu belum termasuk tindakan pembedahan dan pemasangan di ruang bedah, yang total harganya bisa mencapai Rp 146 juta.
Menurut Dr. Dicky penggunaan alat ICD ini cenderung lebih mahal dibanding harga yang dijual negara tetangga, dan ini bisa dipengaruhi karena pajak impor alat medis yang membuat harganya 'selangit'.
"Dari sana mestinya bisa diperbaiki, dengan kurangi pajak impor, atau kita buat sendiri di sini. Yang saya sangat sedih beberapa tahun lalu ada yang mau buka pabrik ICD ini akhirnya pilihnya Penang, Malaysia. Kenapa bukan di kita? Kalau produksi di kita bisa lebih murah itu perlu dipikirkan bersama," papar Dr. Dicky.
3. Cover BPJS Tidak Mencukupi
Menurut dr. Sunu biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk penanganan aritmia maksimal hanya diberikan Rp 30 juta untuk satu pasien.
Padahal untuk pemasangan ICD saja, memerlukan biaya minimal Rp 146 juta. Sehingga sisa biayanya ditanggung atau diberikan subsidi oleh pihak rumah sakit dalam hal ini RS Pusat Jantung Nasional.
Akibat sedikitnya biaya cover yang diberikan BPJS Kesehatan ini juga, dan sisanya harus ditanggung rumah sakit atau bahkan pihak keluarga pasien itu sendiri, hasilnya banyak rumah sakit yang enggan menangani pemasangan ICD yang vital untuk pasien dengan aritmia.
"Tapi bila pasien itu sendiri datang dari yang tidak mampu, ya mau tidak mau dirujuk ke RS kita. Dari sini kita tidak bisa merujuk ke manapun, yang akhirnya mengalami sederet kendala untuk menangani," jelas dr. Suhu.
Tapi sayangnya, karena keterbatasan biaya dan jumlah dokter rumah RS Pusat Jantung Nasional sejak 2020 sudah tidak lagi menerima kuota pemasangan ICD. Padahal, sebelumnya terdapat 10 pemasangan ICD per tahun bagi pasien aritmia yang memenuhi kriteria.
4. Rumah Sakit 'Menolak' Penanganan Aritmia
Menurut Dr. Dicky, bila pihak BPJS Kesehatan mau menambah cover pasien aritmia untuk dilakukan tindakan kateter ablasi atau pemasangan ICD, maka ia yakin semakin banyak rumah sakit yang mau terlibat dan menangani pasien.
Sehingga tidak semuanya dirujuk ke RS Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, dampaknya antrean pasien aritmia tidak mengular hingga 2025. Apalagi yang disayangkan, dokter jantung spesialis aritmia tidak dilengkapi alat atau tidak disetujui rumah sakit tempatnya bernaung karena biaya penanganan yang tidak 'ramah' kantong bisnis.
5. Rendahnya Tindakan Ablasi FA
Ablasi fibrilasi atrium atau ablasi FA merupakan tindakan kateter ablasi, yaitu tindakan untuk detak jantung yang tidak teratur dan terlalu cepat dengan menggunakan kateter yang dimasukkan melalui pembuluh darah ke jantung.
Ini karena keberhasilan tindakan semakin tinggi, tindakan ablasi sudah menjadi pilihan pertama. Obat-obatan hanya dapat meredam kemunculan aritmia tetapi tidak menyembuhkannya.
“Tindakan Ablasi FA dan ICD sangat membantu masyarakat yang mengidap aritmia. Berdasarkan data tahun 2021 hanya ada 84 tindakan Ablasi FA yang dilakukan di Indonesia. Dibandingkan negara tetangga, Malaysia, yang berhasil melakukan tindakan Ablasi FA sebanyak 191 tindakan di tahun 2020. Sedangkan Singapura, berhasil melakukan tindakan Ablasi FA sebanyak 143 tindakan di tahun yang sama," tutup dr. Suhu.