Menkes Budi Gunadi Sadikin Tegas Beri Hukuman Dokter Senior Pelaku Bullying, Sanksinya Apa Aja?

Minggu, 20 Agustus 2023 | 10:52 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin Tegas Beri Hukuman Dokter Senior Pelaku Bullying, Sanksinya Apa Aja?
Menkes Budi Gunadi Sadikin. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
  • Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; atau
  • Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

Bentuk perundungan atau bullying

Sementara itu, korban bisa melaporkan kasus perundungan yang dialami. Terkait perundungan yang dialami ini bisa berupa fisik, nonfisik, dan lainnya seperti penjelasan berikut.

  • Perundungan fisik meliputi tindakan seperti memukul, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik lainnya.
  • Perundungan verbal meliputi tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
  • Perundungan siber (Cyber Bullying) meliputi tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.
  • Perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya meliputi tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan.

Itu dia berbagai bentuk perundungan atau bullying yang dialami korban. Untuk berbagai informasi mengenai perundungan atau bullying ini, berbagai informasi juga telah dijelaskan dalam laman https://perundungan.kemkes.go.id/. Dalam laman tersebut, terdapat berbagai cara melaporkan kasus perundungan, dan lainnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Drg. Murti Utami, MPH. mengatakan, hingga kini ada 44 laporan bullying dokter yang diterima Kemenkes hingga Selasa, 15 Agustus 2023. 12 dari laporan tersebut sudah dinyatakan selesai investigasi."Dari 44 laporan yang terjadi di lingkungan Kemenkes, sudah dilakukan validasi terhadap 44 laporan. Sebanyak 12 laporan tersebut terjadi di 3 rumah sakit, dan dinyatakan selesai investigasi," jelas Drg. Murti Utami, MPH.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI