Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beri tanggapan atas kasus bullying oleh dokter senior kepada juniornya di beberapa rumah sakit pendidikan Kemenkes. Menurutnya, hal ini sudah berlebihan karena bullying yang terjadi berupa tindakan rasis, panggilan nama hewan, dan lain-lain.
Kasus bullying ini sendiri terjadi di 3 rumah sakit pendidikan milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yakni RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, dan RS Adam Malik Medan.
Akibat dari perbuatan bullying tersebut, ketiga rumah sakit ini mendapatkan sanksi pembinaan tegas pemerintah ini dari Kemenkes. Menurut Budi Gunadi Sadikin, masalah ini perlu ditindaklanjuti dan adanya pembinaan.

Pasalnya, menurut Budi Gunadi Sadikin, masih banyak peserta didik guru yang baik. Oleh sebab itu, dengan membenahi cara dan sistem yang ada, dapat mengurangi kasus bullying terhadap pada dokter junior.
"Ini harus dibereskan, kita tidak ingin rumah kita jadi serabutan, tidak berbudaya. Kita ingin ini jadi rumah yang baik untuk pekerja dan pelajar. Saya percaya masih banyak peserta didik guru yang baik. Kita akan rapikan sekarang supaya tidak terjadi lagi," kata Menkes Budi saat konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Sanksi perundungan atau bullying
Adapun terkait hukuman yang diberikan, mengutip sistem laporan perundungan di laman Kemenkes, sanksi terhadap pelaku dibagi menjadi beberapa bagian, di antaranya sebagai berikut.
1. Jika perundungan dilakukan oleh tenaga pendidik atau pegawai lainnya:
- Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
- Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; atau
- Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
2. Jika perundungan dilakukan oleh peserta didik:
Baca Juga: Deretan RS yang Kena Tegur dan Sanksi Kemenkes, Buntut Perundungan Calon Dokter
- Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis;
- Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; atau
- Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
3. Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi: