"Ventilasi bisa ditutup, mencegah udara dari luar tidak masuk, tapi sebagai catatan itu dilakukan jika kualitas indeksnya tidak sehat, kalau bagus tidak masalah (anak keluar rumah)," pungkas dr. Nuryunita.
Adapun polusi udara dikatakan berbahaya jika masuk kategori PM 10, yaitu partikel udara berukuran 10 mikrometer atau lebih kecil, polusi ini sering ditemukan pada debu dan asap. Tidak kalah berbahaya, polusi udara PM 2.5 yakni partikel berukuran 2,5 mikron alias mikrometer.
Kedua partikel ini disebut berbahaya, karena berukuran lebih kecil dari diameter rambut manusia yang berukuran 50 hingga 70 mikrometer.
Pada 15 Agustus 2023 lalu laman IQAir menyebut indeks kualitas udara kota Jakarta berada di angka 162 dengan jenis polutan utama PM 2.5, serta nilai konsentrasi 76 mikrogram per meter kubik.