Terbukti Ada Bullying Dokter Junior, RS Cipto Mangunkusumo Dapat Sanksi Apa dari Kemenkes?

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 09:55 WIB
Terbukti Ada Bullying Dokter Junior, RS Cipto Mangunkusumo Dapat Sanksi Apa dari Kemenkes?
Ilustrasi bullying dokter. (Pixabay/parentingupstream)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo atau RSUPN RSCM mengakui dapat sanksi pembinaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena sebagai rumah sakit pendidikan dokter spesialis, terbukti adanya aksi bullying dokter.

Sebagai satu dari tiga rumah sakit pendidikan milik Kemenkes yang menerima sanksi karena adanya aksi bullying dokter junior oleh dokter senior, pihak RSCM mendukung penuh upaya pemerintah menghapuskan perundungan di antara para dokter.

"Mendukung sepenuhnya baik dalam pendidikan dokter, dokter spesialis, maupun dokter subspesialis untuk terus menhasilkan lulusan dokter-dokter terbaik secara keilmuan serta sebagai insan yang bermartabat dan berperilaku luhur," ungkap pihak RSCM melalui keterangan yang diterima suara.com, Kamis (17/8/2023).

RSCM juga menerangkan bahwa sanks yang dilayangkan kepada pihak akan dijadikan sebagai ajang pembelajaran, dengan cara terus memberikan sosialisasi, edukasi, deteksi dini bahkan tak sungkan memberi hukuman untuk pelaku bullying.

Baca Juga: Soal Bullying Dokter Junior di Fakultas Kedokteran, Dekan FKUI Minta Bukti ke Menkes Budi!

Ilustrasi bullying dokter junior. (pexels/Yan Krukau)
Ilustrasi bullying dokter junior. (pexels/Yan Krukau)

"Kami memandang bahwa sanksi peringatan yang kami terima ini sebagai bentuk npembinaan dari Kementerian Kesehatan kepada kami dan menjadi sebuah momentum peningkatan upaya pencegahan dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi di RSCM," sambung RSCM.

Adapun arahan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) berdasarkan rekomendasi Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, seputar penyempurnaan system monitoring terus menerus terhadap pihak internal dan eksternal RSCM terkait dengan proses pendidikan, untuk mencegah, memberikan peringatan serta pembinaan sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing akan dilakukan.

Adapun RSCM juga mengaku pada 24 Juli 2023 telah menetapkan Peraturan Direktur Utama tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual. Ditambah RSCM sudah membentuk Satuan Tugas Anti Perundungan dan membuka Whistle Blowing System (WBS) pengaduan perundungan atau termasuk kekerasan seksual di RSCM.

"Pada praktiknya RSCM akan terus berkoordinasi dengan jajaran pimpinan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sebagai penyelenggara program pendidikan spesialis-subspesialis yang menempatkan peserta didiknya di RSCM untuk mencegah secara sistematis segala bentuk perundungan pada peserta didik," pungkad RSCM.

Sebelumnyaz Kemenkes serius merespon laporan aksi bullying dokter junior oleh dokter senior di rumah sakit atau RS pendidikan. Buktinya, 3 RS kena sanksi berupa teguran tertulis kepada Dirut atau direktur utama pimpinan rumah sakit.

Baca Juga: FKUI Siapkan Sanksi Tegas Atasi Bullying Dokter: Skorsing Hingga Dikeluarkan Dari Fakultas

Adapun ketiga 3 RS kena sanksi Kemenkes ini adalah RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, dan RS Adam Malik Medan.

Sanksi teguran tertulis ini diberikan berdasarkan 44 laporan bullying dokter yang diterima Kemenkes hingga Selasa, 15 Agustus 2023 jam 4 sore, sejak 24 juli 2023 kanal atau website dan hotline dibuka.

"Dari 44 laporan yang terjadi di lingkungan Kemenkes, sudah dilakukan validasi terhadap 44 laporan. Sebanyak 12 laporan tersebut terjadi di 3 rumah sakit, dan dinyatakan selesai investigasi," jelas Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Drg. Murti Utami, MPH.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI