3 RS Pendidikan Terbukti Lakukan Bullying Dokter Junior, Kemenkes Sanksi RSCM Hingga Hasan Sadikin

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 08:14 WIB
3 RS Pendidikan Terbukti Lakukan Bullying Dokter Junior, Kemenkes Sanksi RSCM Hingga Hasan Sadikin
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serius merespon laporan aksi bullying dokter junior oleh dokter senior di rumah sakit atau RS pendidikan. Buktinya, 3 RS kena sanksi berupa teguran tertulis kepada Dirut atau direktur utama pimpinan rumah sakit.

Adapun ketiga 3 RS kena sanksi Kemenkes ini adalah RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, dan RS Adam Malik Medan.

Mayoritas perilaku bullying yang ditemukan atau didapatkan dari laporan yaitu berupa permintaan dana di luar kebutuhan pendidikan, tugas pelayanan terhadap dokter senior hingga penelitian.

"Pelayanan atau penelitian yang seharusnya tidak dilakukan oleh peserta didik, dan tugas lain adanya atau jaga berlebihan di luar batas wajar," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Drg. Murti Utami, MPH saat konferensi pers, Kamis (17/8/2023).

Adapun sanksi teguran tertulis ini diberikan berdasarkan 44 laporan bullying dokter yang diterima Kemenkes hingga Selasa, 15 Agustus 2023 jam 4 sore, sejak 20 Juli 2023 kanal atau website dan hotline dibuka.

"Dari 44 laporan yang terjadi di lingkungan Kemenkes, sudah dilakukan validasi terhadap 44 laporan. Sebanyak 12 laporan tersebut terjadi di 3 rumah sakit, dan dinyatakan selesai investigasi," jelas Drg. Murti.

Tiga RS yang sudah diinvestigasi dan divalidasi Inspektorat Jenderal Kemenkes ini, akhirnya diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes yang berwenangan mengatus fasilitas kesehatan milik pemerintah pusat.

Menurut Direktur Yankes dr. Azhar Jaya, pihaknya sudah melayangkan surat teguran tertulis kepada para Dirut, dengan ancaman sanksi untuk status pegawai negeri sipil (PNS) jika tidak melaksanakan instruksi yang diberikan Kemenkes dalam surat teguran tersebut.

Isi dari surat teguran tersebut berupa arahan hasil investigasi kepada yang terkait dengan proses pendidikan yang ada di rumah sakit tersebut. Termasuk arah tindakan yang perlu dilakukan mencegah bullying dokter kembali terjadi di lingkungan RS Pendidikan milik Kemenkes tersebut.

Baca Juga: Soal Bullying Dokter Junior di Fakultas Kedokteran, Dekan FKUI Minta Bukti ke Menkes Budi!

"Sekali lagi kami berharap agar semua bisa menindaklanjuti surat yang diberikan. Kami akan pantau dan berharap bisa dilaksanakan dengan baik. Kalau tidak, apa boleh buat kami akan proses tindak lanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan, yang berlaku berupa sanksi buat pegawai negeri," jelas dr. Azhar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI