Soal Bullying Dokter Junior di Fakultas Kedokteran, Dekan FKUI Minta Bukti ke Menkes Budi!

M. Reza Sulaiman | Dini Afrianti Efendi
Soal Bullying Dokter Junior di Fakultas Kedokteran, Dekan FKUI Minta Bukti ke Menkes Budi!
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indoneaia (FKUI), Prof Dr. dr Ari Fahrial Syam, SpPD(K). (FKUI)

Pernyataan Menkes Budi saat konferensi pers di Kemenkes beberapa waktu lalu, terkait tiga kriteria bullying dokter yang didengarnya, mendapat tanggapan dari Dekan FKUI.

Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 217 Ayat 3 dan Pasal 218 Ayat 2 berhak: mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

Pasal Undang-Undang Kesehatan ini juga diperkuat dengan diresmikannya Instruksi Menteri Kesehatan atau InMenkes Nomor 1512 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan, pada

Hingga akhirnya dibuat situs atau website laporan bullying dokter residen, yaitu di link https://perundungan.kemkes.go.id/ yang bisa diakses disiapapun, baik itu korban atau saksi aksi perundungan.

"Jadi tidak perlu khawatir identitas pelapor akan tersebar, karena laporan ini akan masuk langsung ke Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, nggak akan masuk ke yang lain. Jadi nggak perlu khawatir laporan akan masuk ke RS-nya," ujar Menkes Budi.

Baca Juga: Tak Hanya Liburan, Dokter Oky Pratama Juga Resmi Sandang Gelar MARS! Ini Rencananya...