Suara.com - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indoneaia (FKUI) Prof. Ari Fahrial Syam minta pembuktian ke Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal adanya bullying dokter junior oleh dokter senior di rumah sakit pendidikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut Prof. Ari, pernyataan Menkes Budi saat konferensi pers di Kemenkes beberapa waktu lalu, terkait tiga kriteria bullying dokter yang didengarnya. Seperti dokter junior sebagai asisten pribadi, sebagai pekerja pribadi, hingga sebagai 'dompet berjalan' alias sumber uang dokter senior.
"Inilah sesuatu yang harus dibuktikan, sebenarnya kalau dibilang ini bagian pemerasan itu terjadi, PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) junior diminta dana untuk sewa kost atau apa, ini harus disampaikan, tolong buktikan apa yang terjadi," ujar Prof. Ari dalam acara diskusi online, Selasa (25/7/2023).
Lebih lanjut, Prof. Ari juga meminta Menkes Budi tidak sungkan membuka nama pelaku bullying dokter yang sudah mengarah pada tindak kejahatan, dan pemerasan itu. Sehingga harapannya nanti rumah sakit dan universitas terkait atau bahkan polisi bisa menindaklanjuti lebih jauh.
Baca Juga: 3 Tips Bela Diri Ketika Menghadapi Bullying, Lawan Rasa Takutmu!
"Siapa ini orangnya, kalau perlu laporkan ke polisi. Ketika ada orang di jalan nagih uang seribu aja bisa masuk pemerasan," ungkap Prof. Ari.
"Ini jangan dikasih seperti bola liar, kita harus sama-sama sampaikan anonim saja siapa orangnya ini akan kita telusuri kemudian," sambung Prof. Ari.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berjanji akan menindak tegas pelaku bulliying dokter di rumah sakit pendidikan milik Kemenkes. Menurutnya perilaku bullying ini bisa menganggu mental dokter saat melayani pasien.
Bullying ini bisa berupa tugas pribadi dokter senior kepada dokter junior yang menurut Menkes Budi, tugas ini sama sekali tidak berhubungan dengan kompetensi pendidikan kedokteran yang seharusnya diterima para dokter junior.
"Perundungan ini biasanya digunakan dengan alasan membentuk karakter dokter mudanya. Saya setuju harus dibentuk, dibentuknya tapi tidak harus dengan kekerasan dan ketakutan, tapi membentuk dengan ketangguhan, empati dan sayang pada pasien," ujar Menkes Budi saat konferensi pers di Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.
Baca Juga: Kebutuhan Dokter Urologi di NTT Tinggi, Begini Cara Memperkecil Kesenjangan Kesehatan
Sadar betapa pentingnya masalah ini disorot pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 219 Ayat 1 poin d, yang isinya sebagai berikut:
Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 217 Ayat 3 dan Pasal 218 Ayat 2 berhak: mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.
Pasal Undang-Undang Kesehatan ini juga diperkuat dengan diresmikannya Instruksi Menteri Kesehatan atau InMenkes Nomor 1512 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan, pada
Hingga akhirnya dibuat situs atau website laporan bullying dokter residen, yaitu di link https://perundungan.kemkes.go.id/ yang bisa diakses disiapapun, baik itu korban atau saksi aksi perundungan.
"Jadi tidak perlu khawatir identitas pelapor akan tersebar, karena laporan ini akan masuk langsung ke Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, nggak akan masuk ke yang lain. Jadi nggak perlu khawatir laporan akan masuk ke RS-nya," ujar Menkes Budi.