Suara.com - Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) ikut buka suara tentang kasus bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan Kedokteran. Diakui FKUI kalau perundungan memang tidak terelakan juga bisa terjadi antara dokter senior dengan juniornya.
Dekan FKUI Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD., menegaskan kalau pihaknya punya aturan yang jelas dan tegas tentang penanganan kasus perundungan di antara dokter.
"FKUI menindak secara tegas untuk kasus bullying yang ada di lingkungan pendidikan kami. Dalam peraturan SK Dekan terbaru 2023 sudah dijelaskan berbagai sanksi untuk pelaku perundungan, mulai dari skorsing, penundaan kenaikan tingkat, hingga dikeluarkan dari FKUI,” tegas Prof. Ari dalam keterangan persnya, Minggu (23/7/2023).
FKUI telah menerbitkan Surat Keputusan Dekan (SK Dekan) untuk menindak pelaku perundungan sejak 2018. Dalam perubahan terbaru tahun 2023 di atur peraturan dan sanksi tegas terkait perundungan dalam SK Dekan Nomor: SK-367/UN2.F1.D/HKP.02.04/2023 tentang Revisi Tata Krama Kehidupan Kampus FKUI.
Baca Juga: Rizka Atok Bantah Punya Hubungan Asmara dengan Dokter Oscar: Panggil Sayang Itu Wajar
SK Dekan tersebut mendefinisikan berbagai tindakan yang tergolong bullying atau perundungan. Pelaku perundungan, baik itu peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan tersebut, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Dijelaskan bahwa sanksi terberat untuk peserta didik pelaku perundungan dapat berupa skorsing, dinyatakan tidak lulus, hingga dikeluarkan dari fakultas.
Kasus perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran itu ditangani tim khusus bersama Komite Etik Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF). Mereka dibentuk dan bertugas melakukan pembinaan, integritas moral, etik, dan memastikan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku Sivitas Akademika FKUI.
"Komite DGBF akan menindak secara tegas seluruh tindakan pelanggaran etik, termasuk perundungan yang dilakukan oleh sivitas akademika FKUI, baik peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan," kata prof Ari.
Sivitas dapat melakukan pelaporan terhadap setiap tindakan bullying yang dialami atau diketahui melalui https://fk.ui.ac.id/layanan-terpadu-fakultas.html atau nomor WhatsApp 0857 75 700 705.
Baca Juga: 5 Fakta Bullying Dokter, Tradisi Mendarah Daging Bikin Kemenkes Turun Tangan
Prof Ari juga menegaskan kalau FKUI sebagai institusi pendidikan akan menjunjung tinggi nilai-nilai etika, baik dalam bidang akademik maupun non akademik berdasarkan Nilai Budaya Universitas Indonesia.
"Dengan adanya peraturan yang menindak tegas tindakan perundungan ini, sivitas akademika FKUI, khususnya peserta didik diharapkan dapat belajar dan menempuh pendidikan dengan aman dan nyaman di FKUI," pungkasnya.