Viral Bullying Dokter Senior ke Junior: Dari Ngurus Baju Kotor Sampai Patungan Ratusan Juta

Jum'at, 21 Juli 2023 | 16:27 WIB
Viral Bullying Dokter Senior ke Junior: Dari Ngurus Baju Kotor Sampai Patungan Ratusan Juta
Ilustrasi dokter (Freepik/pressfoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perilaku bully di mana dokter junior jadi pekerja pribadi, yaitu dengan cara memanfaatkannya untuk mengerjakan tugas dokter senior, seperti menulis jurnal atau penelitian. Tindakan ini sangat disayangkan, karena dokter junior bukannya mendalami bidang spesialisasi yang dikerjakan, malah mengerjakan tugas yang sama sekali tidak berhubungan.

"Paling sering nulis tugas, biasanya dari kakak seniornya nulis jurnal, nulis penelitian, karena ada juniornya, itu sebenarnya tugas buat kakak kelasnya, kakak kelas suruh junior kerja dia neliti. Kalau misalnya mau melanggar etik penelitian, juniornya juga yang disuruh," ungkap Menkes Budi lagi.

3. Dokter Junior Sebagai Sumber Uang Dokter Senior

Perilaku kelompok bullying ini membuat Menkes Budi terkejut, karena dokter junior harus mengumpulkan uang, demi sewa tempat kegiatan, makanan hingga gadget milik dokter seniornya.

"Yang saya agak terkejut. ini berkaitan dengan uang, cukup banyak juniornya suruh ngumpulin, ada yang jutaan, puluhan juta, kadang sampai ratusan juta. Bisa buat nyiapin rumah untuk kumpul-kumpul bareng senior, kontraknya setahun Rp 50 juta, bagi rata," ungkap Menkes Budi

"Atau praktik suka sampai malam, sama rumah sakit dikasih makan malam, tapi makan malamnya nggak enak, pengennya makan Jepang. Jadi setiap malam harus keluarin uang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, untuk seluruhnya harus makan makanan Jepang," lanjut Menkes Budi.

Kondisi iniilah yang akhirnya membuat Menkes Budi mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan atau InMenkes Nomor 1512 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan pada 20 Juli 2023.

Bahkan sebagai kepanjangan tangan InMenkes itu, Menkes Budi juga membuat situs atau website laporan bullying dokter residen, yaitu di link https://perundungan.kemkes.go.id/ yang bisa diakses disiapapun, baik itu korban atau saksi aksi perundungan.

"Jadi tidak perlu khawatir identitas pelapor akan tersebar, karena laporan ini akan masuk langsung ke Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, nggak akan masuk ke yang lain. Jadi nggak perlu khawatir laporan akan masuk ke RS-nya," ujar Menkes Budi.

Baca Juga: Dokter Bagikan Tips Aman Cukur Rambut Wajah Agar Tidak Luka dan Infeksi, Apa Saja?

Sementara itu berdasarkan pemantauan suara.com di situs tersebut, tidak hanya korban yang bisa melaporkan aksi bullying tapi juga saksi mata. Namun pelapor harus, melampirkan nama korban, NIK korban, nama pelaku, frekuensi kejadian, tempat kejadian, nama tempat kejadian (nama RS bersangkutan), deskripsi kejadian, bukti, hingga nomor dan email yang bisa dihubungi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI