Suara.com - Yayasan Sativa Nusantara menyambangi kantor Suara.com untuk membahas pemanfaatan ganja medis untuk kesehatan di Indonesia. Apa saja manfaat dan sudah sejauh apa penelitiannya?
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 106/PUU-XVIII/2020 menyatakan menolak permohonan penggunaan Narkotika Golongan I yakni ganja untuk keperluan medis, tidak lantas mengurungkan langkah Yayasan Sativa Nusantara mengadvokasi ganja medis agar bisa digunakan di Indonesia.
Ketua Yayasan Sativa Nusantara, Dhira Narayana mengatakan Putusan MK tidak lantas membuat advokasi ganja medis jadi mundur ke belakang. Ini karena dari putusan MK itu pemerintah diminta untuk meneliti manfaat ganja medis untuk keperluan suatu penyakit.
"Apakan putusan MK ini sebuah kemunduran? Saya rasa ini sesuatu yang tetap, karena tidak ada perubahan klausul pada undang-undang. Tapi kemajuannya, justru MK minta pemerintah untuk mengeluarkan riset," kata Dhira di markas Suara.com, di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Kedatangan Dhira tidak sendiri, ia hadir bersama Pengawas Yayasan Sativa Nusantara, Ferly Novriadi bersama dua rekan lainnya. Mereka disambut langsung Pemimpin Redaksi (Pemred) Suara.com, Suwarjono di ruangan pribadinya.
Lebih lanjut dalam diskusi tersebut, Dhira mengakui masih tingginya stigma masyarakat Indonesia terhadap ganja medis. Ini karena sebagian besar orang berpikir, ganja medis sama seperti ganja rekreasi yang digulung dan dibakar selaiknya rokok.
Padahal Dhira mengatakan ganja medis digunakan tidak dengan cara dibakar atau hisap. Tapi bekerja dalam bentuk obat yang diresepkan ketat oleh dokter dengan diagnosis pasti, dan dosis yang tepat serta tidak sembarang orang bisa mendapatkannya.
"Jadi sama seperti beberapa obat golongan narkotika sebenarnya yang sudah digunakan di Indonesia, cuma kan emang obat ini kan nggak bisa sembarangan diberikan, harus sesuai pemeriksaan dan rekomendasi dokter, bahkan pengawasannya juga ketat," jelas Dhira.

Di sela-sela diskusi Dhira juga menunjukan bagaimana ganja bentuknya tidak melulu berbentuk lembaran daun, tapi di beberapa negara yang melegalkan ganja seperti Thailand, ganja industri sudah sangat berkembang pesat. Ini karena ganja bisa jadi bahan dasar pembuatan skincare, baju, dan sebagainya.
Baca Juga: DPR Aceh Wacanakan Peraturan Daerah Terkait Legalisasi Ganja Medis
Tapi menurut Dhira, untuk ganja industri Indonesia belum siap dan butuh waktu lama untuk sampai ke sana saat ini. Selain itu masyarakat juga tidak perlu khawatir, pemanfaatan ganja medis ini bakal jadi peluang ganja rekreasi dilegalkan, sehingga digunakan untuk mabuk-mabukan.