"Oleh karena itu kita tahu bahwa tindakan ini harus dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kompetensi dan wewenang. Pentingnya bahwa, tindakan-tindakan ini dilakukan di fasilitas yang baik dan memang ini harus ditunjuk oleh pemerintah," tutup dr. Ari.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di rumah aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta pusat atau tepatnya di Jalan Mirah Delima. Rumah juga sudah dipasang garis polisi.
Saat penggerebekan dilakukan ada 4 orang pasien yang bakal melakukan praktik aborsi ilegal ini. Bahkan saat ditemukan ada 3 orang pasien lain sedang beristirahat, karena baru selesai melakukan aborsi.