Heboh Rumah Aborsi di Kemayoran, IDI Minta Beda Aborsi Medis vs Aborsi Kriminal Diperjelas

Jum'at, 30 Juni 2023 | 14:16 WIB
Heboh Rumah Aborsi di Kemayoran, IDI Minta Beda Aborsi Medis vs Aborsi Kriminal Diperjelas
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menanggapi hebohnya penggerebekan rumah aborsi, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) minta negara bedakan aborsi medis vs aborsi kriminal. Aborsi adalah tindakan menggugurkan kandungan untuk mengakhiri kehamilan.

Dijelaskan Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi PB IDI, dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) perbedaan aborsi medis vs aborsi kriminal perlu dijelaskan secara rinci dalam hukum Indonesia dan undang-undang kesehatan.

"Namun kita tahu, bahwa memang harus dipisah ya, seperti yang saat ini mana yang aborsi medis analis dan aborsi kriminalis, ini mungkin regulasinya lebih diperjelas," papar dr. Ari dalam keterangan yang diterima suara.com, Jumat (30/6/2023).

Apalagi kata dr. Ari ada 11 persen ibu yang mengalami unintended pregnancy atau kehamilan tidak diinginkan akibat jarak dengan kelahiran bayi sebelumnya yang terlalu dekat, masalah ketidaksiapan hingga kondisi finansial keluarga.

Baca Juga: Polisi Ciduk Ibu Rumah Tangga yang Buka Praktik Aborsi Ilegal di Kemayoran

Ilustrasi aborsi. (Pixabay)
Ilustrasi aborsi. (Pixabay)

"Ada sekitar 11 persen adanya unintended pregnancy, perempuan-perempuan yang tidak menginginkan kehamilannya, mungkin karena masalah janin atau kesiapannya masalah sosial atau masalah kesehatannya sendiri," ujar dr. Ari.

Kondisi unintended pregnancy ini berbeda dengan kehamilan akibat pemerkosaan yang dialami remaja, maupun perempuan yang mengalami gangguan mental akibat kekerasan seksual.

Tapi syaratnya aborsi karena pemerkosaan ini diperbolehkan, jika usia janin belum menginjak 40 hari, sehingga korban pemerkosaan harus mengalami dilema, jika ia tidak sadar sudah hamil lebih dari 40 hari.

"Bahkan harus ada indikasi medisnya, sesuai dengan undang-undang Kesehatan Nomor 36 menyatakan nomor 75 ayat 2, menyatakan bahwa ini pun dilakukan atas indikasi ke daratan medis dan kehamilan akibat ada pemerkosaan," jelas dr. Ari.

Aborsi ilegal seperti yang terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat juga dinilai dr. Ari berbahaya karena ada berbagai risiko medis yang bisa mengancam, dari mulai pendarahan, efek pembiusan, hingga gangguan mental.

Baca Juga: Ibu-ibu di Kemayoran Ditangkap Polisi Gegara Buka Klinik Aborsi, Ada 3 Pasien Baru Gugurkan Bayi, 1 Masih Antre

Belum lagi jika praktik aborsi dilakukan di fasilitas medis yang tidak layak dan sesuai standar, maka akan memicu komplikasi penyakit lainnya, dan masa depan perempuan tersebut bisa terancam.

"Oleh karena itu kita tahu bahwa tindakan ini harus dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kompetensi dan wewenang. Pentingnya bahwa, tindakan-tindakan ini dilakukan di fasilitas yang baik dan memang ini harus ditunjuk oleh pemerintah," tutup dr. Ari.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di rumah aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta pusat atau tepatnya di Jalan Mirah Delima. Rumah juga sudah dipasang garis polisi.

Saat penggerebekan dilakukan ada 4 orang pasien yang bakal melakukan praktik aborsi ilegal ini. Bahkan saat ditemukan ada 3 orang pasien lain sedang beristirahat, karena baru selesai melakukan aborsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI