Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan dicabutnya status pandemi menjadi endemi Covid-19 di Indonesia pada Rabu (21/6/2023). Hal tersebut mendapatkan dukungan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Ketua Satgas Covid-19 PB IDI, dr Erlina Burhan, SpP(K) menyatakan setuju dengan keputusan pemerintah tersebut. Namun, pihaknya telah memberikan beberapa catatan penting yang harus diperhatikan masyarakat untuk masa endemi.
"Dengan tegas kami ingin menyampaikan PB IDI setuju pencabutan status pandemi di Indonesia. Bahkan Presiden sudah menyatakan kita masuk fase endemi," ujar dr Erlina dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (22/6/2023).
Lebih lanjut dr Erlina mengatakan, meski status pandemi telah dicabut dan berubah menjadi endemi, bukan berarti penyakitnya sudah tidak ada. Jangan sampai, euforia pergantian status ini justru membuat masyarakat jadi mengabaikan risiko penularan Covid-19.
Baca Juga: Status Pandemi Dicabut, Perawatan Pasien Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS
"Kita harus menyadari endemi itu bukan berarti penyakitnya tidak ada atau lenyap atau musnah. Endemik itu artinya penyakit tetap ada tapi terkendali," kata dia.
Untuk itu dia menyarankan agar masyarakat tetap emneruskan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), yang selama tiga tahun ini sudah tertanam seperti mencuci tangan, mengonsumsi makanan dan minuman sehat, berolahraga, berhenti merokok, serta menjaga kebersihan dan lingkungan sekitar.
Selain itu, dr Erlina mengimbau jika masyarakat tetap menggunakan masker jika memiliki keluhan yang mirip dengan Covid-19 seperti batuk, pilek, demam, hingga sesak nafas.
"Bagi orang berisiko tinggi, seperti lansia, orang-orang komorbid, penyakit imunitas tetap menjaga dirinya supaya tidak tertular dengan menggunakan masker saat beraktivitas keluar," tambahnya.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia: Kita Mulai Masuki Masa Endemi