Anak Terlanjur Hamil Jadi Penyebab Perkawinan Anak Meningkat, Orangtua Harus Bagaimana?

Sabtu, 13 Mei 2023 | 13:53 WIB
Anak Terlanjur Hamil Jadi Penyebab Perkawinan Anak Meningkat, Orangtua Harus Bagaimana?
Ilustrasi perkawinan anak. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia mengalami situasi darurat perkawinan anak karena masih terlanjur hamil. Pertanyaannya, gimana cara merawat anak perempuan terlanjur hamil agar bayi tidak stunting?

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rini Handayani mengatakan penyebab perkawinan anak kini bergeser dari alasan ekonomi berubah karena anak terlanjur hamil.

Rini menegaskan jika anak hamil, bukan berarti masalah selesai setelah anak dinikahkan. Ini karena anak yang belum siap jadi ibu dan orangtua kondisi psikis dan fisik bisa terganggu, bahkan mempengaruhi anak yang dilahirkan kelak.

"Jadi orangtua tidak boleh melepaskan, anak tetap harus didukung oleh orangtua yang menjadi nenek dan kakek kelak. Pendampingan ini harus dilakukan hingga anak tidak lagi mencapai usia anak dan benar-benar siap menjadi orangtua," ujar Rini di Gedung KemenPPPA, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga: 'Jangan Love is Blind', KemenPPPA Pesan Wanita untuk Cegah KDRT Lewat Pancingan ke Pasangan

Perkawinan anak tidak dibenarkan karena memiliki banyak dampak negatif. (Shutterstock)
Ilustrasi perkawinan anak. (Shutterstock)

Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn), dr. Widyorini Lestari Hanafy membenarkan anak perempuan yang belum siap hamil berisiko melahirkan anak stunting atau bayi prematur.

Ini karena menjadi orangtua dan mengurus anak perlu fisik dan psikologis yang matang sehingga gizi bayi yang dilahirkan tercukupi.

"Jadi income pendapatan, pemenuhan gizi kurang. Atas dasar ini sudah terlanjur menikah dini, dari orangtuanya support bahwa untuk membesarkan keluarga usia muda ini, supaya cucunya tidak terjadi gizi buruk," ungkap dr. Widyorini.

Dokter yang berpraktik di MRCCC Siloam Hospitals dan RS Dharmais itu mengakui perempuan hamil di usia anak, berisiko membuatnya putus sekolah. Hasilnya di masa depan anak kesulitan bekerja sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Sehingga ekonomi pemenuhan kebutuhan si anak atau keluarga dapat tercukupi," ujar dr. Widyorini.

Baca Juga: Gaya HIdup Childfree Alias Nikah Tanpa Anak Ramai Dibahas, KemenPPPA Tegas Menolak: Negara Bisa Punah!

Sekedar informasi, berdasarkan data pengadilan agama di 2022 tercatat ada 55 ribu permohonan dispensasi perkawinan usia anak. Pengajuan ini mayoritas disebabkan anak perempuan hamil lebih dulu.

Hasilnya Indonesia berada di kondisi darurat perkawinan anak, yang bukan lagi disebabkan alasan ekonomi tapi karena anak sudah memiliki teman dekat atau pacaran hingga hamil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI