WHO Cabut Status Gawat Darurat Covid-19, Vaksin Jadi Berbayar? Ini Kata Kemenkes

Selasa, 09 Mei 2023 | 15:33 WIB
WHO Cabut Status Gawat Darurat Covid-19, Vaksin Jadi Berbayar? Ini Kata Kemenkes
Vaksinasi di Kalimantan Barat. (Suara.com/Rabiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan belum ada wacana vaksin Covid-19 berbayar setelah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mencabut status kegawatdaruratan atau PHEIC.

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, dr. Prima Yosephine Berliana Yumiur Hutapea mengatakan saat ini pemerintah masih berfokus pada surveilans Covid-19, termasuk untuk pemberian vaksinasi.

"Kemarin Pak menteri (Menkes Budi Gunadi Sadikin) di Pekan Imunisasi Dunia sudah menyampaikan, jadi Indonesia saat ini memang masih sama, dalam fase menyiapkan semuanya, termasuk surveilansnya," ujar dr. Prima kepada suara.com di Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Ia menambahkan terkait status kegawatdaruratan yang dicabut WHO, Kemenkes masih menunggu arahan Presiden Jokowi untuk menetapkan Indonesia memasuki endemi.

Warga melakukan vaksin booster yang diselenggarakan Binda DIY dan Dinas Kesehatan di halaman Dinas Kesehatan Bantul, Rabu (10/8/2022). [Wahyu Turi Krisanti/Suarajogja.id]
Warga melakukan vaksin booster yang diselenggarakan Binda DIY dan Dinas Kesehatan di halaman Dinas Kesehatan Bantul, Rabu (10/8/2022). [Wahyu Turi Krisanti/Suarajogja.id]

Apalagi saat ini status Indonesia sedang di fase transisi dari pandemi menjadi endemi, sehingga keputusan terkait vaksin Covid-19 berbayar belum dicanangkan.

Baca Juga: Kedaruratan Pandemi Berakhir, Legislator Ingatkan Antisipasi Penyakit Menular Lainnya

"Tentu kita tunggu arahan selanjutnya dari Pak Presiden... untuk vaksinasi kita juga tunggu arahan selanjutnya," tutup Prima.

Sebelumnya Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus menyatakan status kegawatdaruratan Covid-19 sudah berakhir, setelah melakukan 15 kali pertemuan dengan Komite Darurat Covid-19 yang menyarankan status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dicabut.

"I have accepted that advice. With great hope I declare Covid-19 over as a global health emergency. (Saya menerima saran itu. Dengan harapan besar saya menyatakan status Covid-19 sebagai darurat kesehatan global telah berakhir)," ujar Tedros melalui cuitannya di Twitter dikutip suara.com, Jumat 5 Maret 2023.

Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril menjelaskan jika dicabutan status pandemi atau PHEIC tidak lantas membuat virus SARS CoV 2 penyebab sakit Covid-19 musnah. Covid-19 tetap ada dan bisa menular hanya saja jadi lebih terkendali.

Persiapan pencabutan status pandemi ini juga akan sesuai dengan Strategi Kesiapsiagaan dan Respon Covid-19 2023-2025 yang telah disiapkan oleh WHO sebagai pedoman negara-negara.

Baca Juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Dinkes Sumut: Kami Tunggu Pencabutan Pemerintah Pusat

“Virus Covid-19 masih ada di sekitar kita, sehingga masyarakat harus tetap waspada. Kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki resiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan,” jelas dr. Syahril.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI