Kasus Covid Naik Hingga 2.000, Kemenkes Tegaskan Untuk Kembali Perketat Protokol Kesehatan

Rabu, 03 Mei 2023 | 14:07 WIB
Kasus Covid Naik Hingga 2.000, Kemenkes Tegaskan Untuk Kembali Perketat Protokol Kesehatan
Ilustrasi Covid-19 (Pexels.com/Edward Jenner)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah sebelumnya tidak ada kenaikan yang signifikan, baru-baru ini kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Bahkan, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI, per 29 April 2023, kasus harian terus bertambah hingga mencapai 2.074 orang.

Kenaikan tersebut menjadi yang tertinggi sejak 10 bulan terakhir. Tidak hanya itu, kasus meninggal juga mengalami kenaikan. Pada 28 April 2023 lalu, tercatat sekitar 37 kematian. Sementara pada 29 April 2023, tercatat 14 kematian tambahan.

Kenaikan kasus ini diketahui karena pengaruh positivity rate yang meningkat hingga 14,76 persen. Jumlah pasien yang mengisi rumah sakit atau Bed Occupacy Ratio (BOR) juga naik jadi 7,47%.

Melihat peningkatan kasus Covid 19 in9, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril meminta agar masyarakat kembali menjaga protokol kesehatan saat beraktivitas. Hal tersebut ditegaskan demi kewaspadaan terhadap penularan Covid-19.

Baca Juga: Waduh! Meningkat Gejala Virus COVID-19 Arcturus di DKI Jakarta : Yuk Segera Vaksin!

Dr. Syahril mengatakan, masyarakat dapat memakai masker saat melakukan aktivitas di kerumunan, sedang sakit. Gaya hidup sehat sesuai protokol kesehatan juga diharapkan dijaga demi meminimalisir penularan Covid-19.

“Kuncinya protokol kesehatan, dengan disiplin menerapkan panduan tersebut diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan COVID-19, terutama di tempat-tempat yang tingkat kerumunannya tinggi,” kata dr. M. Syahril dikutip dari rilis Kemenkes RI, Selasa (2/5/2023).

Tidak hanya itu, pihak Kemenkes juga meminta agar masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dan booster untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Pemerintah juga telah menambah regimen vaksin Indovac untuk bisa digunakan masyarakat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 yang diterbitkan pada 23 April 2023. Dalam kebijakan tersebut, penambahan ini diberikan untuk sasaran yang mendapatkan vaksin primer Pfizer.

Sementara untuk vaksin booster kedua Indovac dapat diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama COVID-19. Untuk vaksin booster kedua bisa diberikan dosis penuh atau 0,5 ml.

Baca Juga: Catat, Berikut Tips Menangkal Dampak Buruk Cuaca Panas agar Tubuh Tetap Sehat

Vaksinasi Covid-19 maupun booster sudah bisa dilakukan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat yang ada di kota masing-masing. Selain itu, di beberapa daerah ataupun kota juga terdapat pos pelayanan khusus vaksinasi yang dapat didatangi masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI