Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan hingga kini masih menuai pro dan kontra. Salah satu pihak yang mendukung ialah Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) dan Diaspora.
FDSP dan Diaspora mendukung RUU Kesehatan karena di dalam RUU ini terdapat berbagai ketentuan yang akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan dokter.
Salah satu ketentuan yang didukung oleh FDSP adalah ketentuan tentang pengaturan tarif pelayanan kesehatan yang adil dan sesuai dengan standar pelayanan yang diberikan.
Seperti diketahui, Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) adalah organisasi yang terdiri dari dokter-dokter yang mengalami kesulitan dalam menjalankan praktik medisnya. Sementara, Diaspora Indonesia adalah organisasi yang terdiri dari masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri.
Baca Juga: IDI Kecam Pemecatan Dokter Zainal Mutaqqin dari RS Kariadi, Singgung Soal Kebebasan Berpendapat
dr. Benutomo Rumondor, Sp.B perwakilan dari Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) mengatakan bahwa saat ini dokter-dokter yang sudah memiliki izin praktek, nyatanya sulit untuk berpraktek karena banyak hal seperti lamanya proses pengurusan izin sampai dengan biaya pengurusan.
“Informasi yang saya dapatkan, ada yang sampai 2 tahun belum keluar SIP-nya maka solusinya ya perlu diatur sistem atau cara-cara yang lebih baik dari yang ada sekarang. Pemerintah kan waktu itu ingin mengeluarkan SIP harus ada rekomendasi dari IDI, sementara untuk mendapatkan rekomendasi IDI prosesnya panjang, bukan di pemerintah tapi di organisasi profesi sendiri,” tuturnya, Selasa (18/4/2023).
dr. Benutomo menambahkan bahwa solusi yang diusulkan dari tenaga kesehatan yang tergabung ke dalam koalisi adalah dengan perlu mengubah Undang-Undang, sehingga mungkin kedepannya tidak perlu lagi rekomendasi dari organisasi profesi untuk bisa mendapatkan SIP.
Terkait dengan menjaga mutu pelayanan dokter-dokter di Indonesia, ia mengusulkan agar Indonesia memiliki standar ujian dokter dari pemerintah, yang bisa meniru dari negara-negara maju, seperti Singapura yang pemerintahannya memiliki daftar perguruan tinggi atau lembaga yang diakui secara internasional.
Perlu diketahui, tenaga kesehatan harus mengurus surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) 5 tahun sekali. Ia menjelaskan bahwa berkaca di luar negeri, umumnya STR hanya sekali dilakukan pengurusan.
Baca Juga: Dokter Boyke Ingatkan Dampak Fatal Kelamaan Bercinta: Alat Kelamin Bisa Lecet dan Sakit
“Bagaimana meyakinkan dokter Indonesia masih kompeten melakukan tugasnya? Itu bisa dengan ditambahkan misalnya kalau dia minta bahwa dia praktek spesialis bedah nanti ditetapkan untuk memperpanjang SIP maka dalam 5 tahun terakhir misalnya sudah mengerjakan usus buntu berapa kali standar pemerintah, kemudian dokter berkewajiban meminta data itu,” katanya.
Adapun, dukungan dari FDSP dan Diaspora Indonesia terhadap RUU Kesehatan dapat memperkuat proses pembahasan dan meningkatkan kualitas RUU ini. Diharapkan dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, RUU Kesehatan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia.
Selain itu, RUU Kesehatan juga akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dan memperbaiki sistem kesehatan yang ada saat ini.