Menteri Kesehatan Disomasi Sampai Tiga Kali, FDPKKB Bakal Lanjut ke Proses Hukum?

Selasa, 11 April 2023 | 19:11 WIB
Menteri Kesehatan Disomasi Sampai Tiga Kali, FDPKKB Bakal Lanjut ke Proses Hukum?
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. [Instagram/@sekretariatkabinet]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) kembali melayangkan surat somasi ketiga pada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sekaligus menolak ajakan diskusi pada 3 Mei 2023 mendatang.

Kuasa Hukum FDPKKB Muhammad Joni mengatakan surat somasi tidak sepatutnya dibalas dengan ajakan diskusi, melainkan harus dijawab dengan pernyataan terbuka.

"Karena somasi bersifat hukum kami yang harus dijawab dengan sikap dan jawaban, kami tidak meminta bertemu. Kami minta Menkes mengklarifikasi ucapannya apa benar atau keliru. Bila keliru, segera buat pernyataan keliru bernarasi," ujar Joni di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

Sehingga alih-alih bertemu diskusi, FDPKKB meminta bertemu dengan Menkes Budi dalam forum terbuka pada 17 April 2023, yang dihadiri oleh awak media dan para penguasa untuk menyampaikan pernyataan atas somasi yang dilayangkan.

Baca Juga: Soal Somasi Ahmad Dhani Kepada Once, Begini Penjelasan Mahfud MD Tentang Hukum

Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) kembali melayangkan surat somasi ketiga pada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Dini/Suara.com)
Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) kembali melayangkan surat somasi ketiga pada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Dini/Suara.com)

"Melalui somasi ini kami menawarkan pertemuan terbuka dihadiri dihadiri media dan penguasa, Menkes Budi tidak boleh bawa aparaturnya pada 17 April 2023," jelas Joni.

Joni menegaskan ini adalah somasi ketiga, setelah dua somasi sebelumnya dilayangkan lantaran Menkes Budi menyebut biaya penerbitan STR atau surat tanda registrasi agar bisa praktik, surat izin praktik dan satuan kredit profesi yang totalnya mencapai Rp 6 juta.

Padahal kata Joni biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan STR sesuai data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) hanya berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu. Ditambah Ketua IDI, dr. Adib Khumaidi juga juga membantah dokter tidak perlu mengeluarkan total uang Rp 6 juta untuk bisa praktik dan melayani pasien.

"Ini adalah somasi ketiga atau terakhir. Bila tidak ada tanggapan adekuat maka kami akan lanjutkan dengan proses hukum," jelas Joni.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan mengaku sudah merespon somasi yang dilayangkan, dengan mengirim surat dan sudah diterima FDPKKB dengan mengajak bertemu dan berdiskusi pada 3 Mei 2023 mendatang di kantor Kementerian Kesehatan. Bahkan Menkes Budi terbuka apabila ada tawaran lokasi lain.

Baca Juga: Alasan Uus Tidak Pernah Takut Berbicara Kotor, dan Memiliki Materi Lawak Tidak Aman

"Tanpa mengurangi rasa hormat, saya beritikad baik ingin mengajak Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan untuk berdiskusi, mengklarifikasi persoalan sebagaimana yang tertuang dalam surat somasi," kata Budi dalam keterangannya pada 7 April 2023 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI