Suara.com - Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) secara resmi melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin atas pernyataannya pada acara Public Hearing RUU Kesehatan beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Budi mengatakan, biaya mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter yakni sebesar Rp 6 juta per orang. Padahal menurut FDPKKB itu tidaklah benar.
Kuasa hukum FDPKKB, Muhammad Joni menuturkan, perkataan Budi tersebut adalah salah. Sementara ucapannya itu dinilai dapat memberikan kesan buruk terdapat profesi kedokteran di Indonesia.
“Pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin adalah tidak benar, informasi dan kabar bohong yang tidak terbukti bahkan bisa menyesatkan masyarakat/publik mengenai biaya STR sebesar Rp6 juta tersebut yang memberi kesan kepada profesi kedokteran,” ungkap Joni dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Garut Siap Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil
Sementara itu, menurut Ketua Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa, Iqbal Mochtar sebagai seorang Menteri Kesehatan seharusnya Budi bisa berkomunikasi terlebih dahulu dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai masalah tersebut untuk mengetahui kebenarannya.
Namun, Budi justru secara terang-terangan mengungkapkan hal tersebut yang dinilai FDPKKB tidak benar. Oleh sebab itu, pihaknya melayangkan somasi untuk meminta penjelasan atau klarifikasi atas pernyataannya.
“Kita melihat akhir-akhir ini ada narasi yang diungkapkan Menkes, yang narasi itu tidak memiliki alasan adikuat, tidak komperensif atau bukti yang kuat, dan kami anggap terkesan parsial subjektif. Kami mengirimkan somasi, kami meminta penjelasan Kemenkes terkait statement yang membuat trust dokter dipertanyakan,” jelas Iqbal.
Alasan mengapa pernyataan Budi tersebut dinilai salah. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Pusat, dr Haznim Fadhli, SpS menyebut untuk mengurus STR, seorang dokter hanya memerlukan biaya berkisar Rp 300 hingga 600 ribu.
“Biaya mengurus STR itu sebetulnya hanya dibebankan antara 300-600 ribu. SIP itu gratis, khususnya di Jakarta dan beberapa daerah,” jelas dr. Hanzim.
Baca Juga: Menkes Soroti Kesenjangan Profesi Dokter dan Perawat di Indonesia, Bagaimana Cara Menghilangkannya?
Pihak FDPKKB sendiri telah mengirimkan somasi pada Senin (27/3/2023) lalu. Joni menegaskan, pihak Kemenkes diberi waktu sekitar hari waktu kerja untuk membuat klarifikasi atau menanggapi somasi yang diberikan.
Ia berharap, somasi ini dapat membuat hubungan baik dari pihak Kemenkes dan IDI. Selain itu, somasi juga dapat menciptakan konstitusi kesehatan yang lebih baik lagi ke depannya.
“Teknis kita memberikan waktu 3 hari kerja kepada Menkes untuk klarifikasi dan menanggapi. Kami harap somasi ini jadi pengalaman penting Indonesia dalam rangka membangun hubungan yang baik,” jelas Joni.