Hukum Bekam saat Berpuasa, Boleh atau Tidak?

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kebolehan dalam melakukan bekam ketika sedang puasa.
Riwayat tentang Bekam

Hukum makruh untuk bekam ketika puasa tadi diambil dari riwayat yang disampaikan oleh Rafi' bin Khudaij yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam," (H.R. Tirmidzi).
Akan tetapi meski menyebut jika puasa batal karena bekam, Nabi Muhammad SAW pernah dibekam ketika berpuasa. Seperti diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas yang berkata berkata bahwa:
Baca Juga: Usai Kirim Surpres soal Revisi KUHAP, Pemerintah Kini Koordinasi Susun DIM
"Nabi Muhammad SAW berbekam dalam keadaan berihram dan berpuasa."
Kemudian ada riwayat lain yang juga menjadi pertanda jika bekam diperbolehkan serta tidak membatalkan puasa. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar sperma)," (H.R. Tirmidzi dan Baihaqi).
Tiga hadits tadi merupakan hadits shahih yang bisa dijadikan dasar hukum. Tapi tiga hadits tadi memperlihatkan sebuah kontradiksi karena terkesan bertentangan sehingga memunculkan perbedaan pandangan. Padahal sebenarnya tidak ada pertentangan pada ketiganya. Sebab tiga hadits tadi disampaikan dalam situasi berbeda.
Hadits pertama yang menunjukkan larangan berbekam disampaikan karena Nabi Muhammad SAW khawatir jika bekam bisa membuat tubuh lemas. Jika tubuh lemas maka akan memunculkan potensi untuk membatalkan puasa. Adapun bagi orang yang sehat dan bugar serta tidak ada risiko lemas maka bekam boleh dilakukan.
Baca Juga: Capaian Kinerja Triwulan I 2025 dan RUU Prioritas, Menteri Hukum: Transparansi Sangat Penting
Hal ini diperkuat dengan hadits lain dari Anas bin Malik yang ditanya: