Hukum Bekam saat Berpuasa, Boleh atau Tidak?

Risna Halidi Suara.Com
Selasa, 28 Maret 2023 | 12:24 WIB
Hukum Bekam saat Berpuasa, Boleh atau Tidak?
Ilustrasi prosedur terapi bekam. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekam cukup populer sebagai pengobatan alternatif yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Tapi pada bulan puasa seperti sekarang, bolehkah melakukan bekam? Tentunya tak sedikit yang penasaran dengan hukum bekam saat puasa.

Masalah hukum melakukan bekam sudah dibahas oleh para ulama, namun dari beberapa riwayat hadits, ternyata ada perbedaan pendapat. Supaya tidak bingung dan ragu tentang kebolehan bekam saat puasa, simak dulu ulasan tentang hukum bekam saat berpuasa berikut.

Pengertian dan Manfaat Bekam

Ilustrasi seseorang sedang melakukan terapi bekam (Pexels/Rodnae_Productions)
Ilustrasi seseorang sedang melakukan terapi bekam (Pexels/Rodnae_Productions)

Bekam atau hijamah memiliki arti penyedotan, dalam hal ini darah yang dilakukan dengan membuat luka atau irisan kecil di permukaan kulit. Lewat luka tadi, darah kotor yang ada di tubuh disedot ke luar. Dalam bahasa medis bekam dikenal dengan istilah cupping yang merupakan pengobatan alternatif dan sudah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

Bekam memiliki banyak manfaat bagi tubuh antara lain untuk melancarkan peredaran darah, relaksasi, meringankan gejala sakit kepala, demam, hingga mencegah cedera otot. Dilihat dari jenisnya ada dua macam bekam yang dapat dilakukan yaitu bekam basah dan bekam kering.

Bekam basah dimaksudkan untuk mengeluarkan darah kotor di dalam tubuh, sedangkan bekam kering tidak menyedot darah. Selain bermanfaat, bekam juga memiliki beberapa efek samping seperti nyeri ringan, rasa tidak nyaman pada tubuh, hingga menyebabkan rasa lemas terutama untuk bekam basah.

Hukum Bekam

Ilustrasi prosedur terapi bekam. (Pixabay)
Ilustrasi prosedur terapi bekam. (Pixabay)

Ada banyak riwayat yang menjelaskan tentang masalah bekam. Hal itu kemudian menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kebolehan serta apakah bekam membatalkan puasa atau tidak. Jumhur ulama atau mayoritas ulama menyatakan jika melakukan bekam tidaklah menjadi penyebab batalnya puasa.

Ulama yang sepakat dengan pendapat itu antara lain Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i,. Pendapat tiga imam besar tadi juga diikuti oleh sejumlah ulama besar yaitu Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas'ud, Abu Sa'id Al Khudri, Anas bin Malik, serta sebagian ulama salaf lain.

Baca Juga: Waduh, Terapi Bekam Bisa Jadi Sarana Penularan HIV/AIDS dan Hepatitis, Kok Bisa?

Walau tidak membatalkan puasa, tapi berbekam ketika berpuasa hukumnya makruh. Hal ini didasarkan pada pendapat Imam Syafi'i yang termaktub dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab (1996) karya Imam Nawawi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI