Suara.com - Umat Muslim diwajibkan berpuasa pada bulan Ramadhan. Meski demikian, ada sesuatu kondisi yang membuat seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan. Salah satunya yaitu ibu hamil.
Adapun alasan diperbolehkannya tidak berpuasa bagi ibu hamil maupun menyusui yaitu jika takut terjadi bahaya pada dirinya maupun anaknya jika berpuasa.
Meskipun diperbolehkan tidak berpuasa, ibu hamil dan menyusui tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadhan. Lantas, bagaimana cara mengganti puasa untuk ibu hamil dan menyusui?
Untuk mengetahuinya, simak selengkapnya berikut ini ulasan mengenai cara mengganti puasa untuk ibu hamil dan menyusui yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara mengganti puasa Ramadhan
Mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan adalah wajib hukumnya. Adapun cara mengganti puasa yang ditinggalkan bisa dengan qadha puasa Ramadhan atau berpuasa di luar bulan Ramadhan sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan.
Selain itu qadha puasa, bisa juga membayar hutang puasa Ramadhan dengan bayar Fidyah atau denda. Fidyah ini yaitu memberikan makan kepada fakir miskin.
Qada puasa bisa dilakulan bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan karena sakit atau sedang melakulan perjalanan. Sedangkan bayar Fidyah puasa diperuntukkan bagi orang-orang dengan kriteria seperti di bawah ini:
1. Lansia yang tak memungkinkan untuk melakukan ibadah puasa
Baca Juga: Ibu Hamil Boleh Berpuasa, Inilah Pola Makan Ibu Hamil yang Harus Diperhatikan Saat Berpuasa
2. Orang sakit parah yang kemungkinan sembuhnya kecil
3. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir jika berpuasa akan membahayakan dirinya maupun bayinya
Mengganti Puasa untuk Ibu Hamil
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini aturan cara mengganti puasa untuk ibu hamil dan menyusui dengan bayar fidyah.
Bayar Fidyah dengan beras, gandum, atau makanan
Jika menggunakan gandum untuk bayar fidyah, maka berikan gandum sebesar 1 Mud gandum atau seukuran telapak tangan. 1 Mud ini sekitar 6 ons atu 675 gram atau 0,75 kg. Sedangkan bagi yang ingin bayar fidyah dengan beras, maka bisa memberikan beras sebesar 2 Mud atau sekitar 1,5 kg.
Sementara bagi yang bayar fidyah bentuk makanan pokok untuk yang meninggalkan puasa 30 hari, maka harus menyediakan 30 takar makanan yang masing-masing ukurannya 1,5 kg. Makanan ini dapat diberikan pada fakir miskin.
Bayar fidyah berupanuang
Selain dengan beras, gandum, dan makanan pokok, bayar fidyah juga bisa berupa uang. Bayar fidyah dengan uang yaitu memberikan nominal uang senilai harga kurma seberat 3,25 kg per puasa yang ditinggalkan.
Bila kesulitan menghitungnya, maka bisa bayar fidyah lewat BAZNAS atau badan amal lainnya dengan nominal yang sudah disesuaikan.
Kontributor : Ulil Azmi