Suara.com - Permasalahan gigi tentunya bisa datang tak terduga, seperti ketika keadaan sedang berpuasa. Mengingat gigi berada di rongga mulut yang menjadi bagian utama dari saluran pencernaan, sehingga merasa khawatir bisa membatalkan puasa. Pergi berobat ke dokter gigi emang bisa batal?
Ketika berpuasa terkadang bisa mempengaruhi kondisi kesehatan gigi dan mulut. Misalnya mulut kering, sakit gigi, dan bau mulut yang kurang sedap seringkali dikeluhkan.
Rupanya terdapat beberapa tindakan perawatan gigi yang tidak membatalkan puasa. Meskipun masih ada banyak anggapan beberapa tindakan perawatan gigi dapat membatalkan puasa lantaran adanya alat dan bahan yang dimasukkan ke dalam mulut.
Sebagaiamana yang sudah tertuang pada Fatwa MUI Kota Bandung No. 250/E/MUI-KB/V/2018 mengenai “Tindakan Kedokteran Gigi pada saat Puasa”, sebagai berikut.

1. Cabut Gigi
Pencabutan gigi atau ekstraksi gigi tidak membatalkan puasa. Pemberian obat anestesi baik berupa gel, disemprotkan maupun disuntik tidak membatalkan puasa. Asalkan prosedur yang dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan sekalipun ada yang tertelan.
2. Scaling
Scaling atau pembersihan karang gigi dalam proses berkumur dengan air atau antiseptic bahkan bisa memberikan sensasi segar berbagai rasa, tidak membatalkan puasa. Meskipun pada prosesnya bisa menyebabkan perdarahan. Dengan catatan tindakan yang dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.
3. Tambal Gigi
Baca Juga: Teks Khubah Jumat: Dua Manfaat Shalat Tarawih
Tindakan penambalan gigi, baik obat atau pun tambalan sementara yang tidak sengaja tertelan saat prosesnya tidak membatalkan puasa.