Jadi Tempat Berisiko Tinggi Penularan, Ini Pentingnya Pencegahan TBC di Tempat Kerja

Iman Firmansyah Suara.Com
Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:30 WIB
Jadi Tempat Berisiko Tinggi Penularan, Ini Pentingnya Pencegahan TBC di Tempat Kerja
Konferensi Pers Upaya Pemerintah dalam pengendalian TBC di tempat kerja, Jumat (17/3/2023). (Dok: Otsuka)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bentuk komitmen dari lintas sektor yang sudah ada saat ini salah satunya dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pada tahun 2022, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2022 yang berisi poin penting mengenai (1) Hak kepada pekerja untuk mendapatkan dukungan dari perusahaan atau pemberi kerja jika terkena TBC, dan (2) Perusahaan atau pemberi kerja harus memastikan pekerjanya bisa kembali bekerja setelah sembuh dari TBC. Dengan dukungan dari tempat kerja kepada pekerja yang terkena TBC, maka proses penyembuhan akan lebih cepat dan Indonesia akan lebih produktif.

“Dalam rangka upaya penemuan kasus TBC, Perusahaan harus melakukan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala, pemeriksaan kesehatan khusus pada kelompok beresiko, investigasi dan pemeriksaan kasus kontak erat di tempat kerja. Lalu untuk penanganannya, pekerja berhak mendapatkan pengobatan dan waktu istirahat sakit paling sedikit 2 minggu, serta melakukan pemantauan kepatuhan minum obat hingga dinyatakan sembuh. Setelahnya, pekerja yang sakit TBC diupayakan kembali bekerja sesuai penilaian dokter perusahaan.” ujar dr. Maptuha, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Bidang Ergonomi dan Psikologi Kerja.

Pada tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi Penanggulangan TBC di tempat kerja sebanyak 500 orang pada 3 Wilayah serta melakukan skrining Tuberkulosis bagi pekerja sebanyak 1800 orang pada 18 Wilayah. Hal Ini dalam rangka mendukung terlaksananya program TBC sesuai strategi nasional eliminasi TBC. Skrining pada pekerja bertujuan untuk menemukan kasus TBC secara dini dan segera mengobatinya sehingga dapat memutus potensi penularan TBC pada kontak erat di sekitarnya.

Pada acara High Level Meeting 2022, telah dilaksanakan Penandatanganan Komitmen Dukungan Implementasi Permenaker No. 13 Tahun 2022 oleh 12 perwakilan perusahaan, 7 di antaranya sudah terlibat dalam program penanganan TBC secara komprehensif yang diiniasi oleh Otsuka Grup.

"Kasus TBC di Indonesia banyak ditemukan pada Kelompok Usia Produktif (Pekerja) atau rentang usia 25 - 54 Tahun. Otsuka berinisiatif menciptakan gerakan “Free TBC at Workplace" untuk mewujudkan tempat kerja bebas TBC dan menghilangkan stigma TBC. Kami gencar melakukan edukasi terkait penyakit TBC serta resikonya dan mengenai pentingnya melakukan pemeriksaan hingga pengobatan bagi pasien TBC sampai tuntas,” ujar Director of HRD & Corporate Communication Otsuka, Sudarmadi Widodo.

Kampanye mengenai TBC terus digencarkan agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pencegahan TBC, membantu meningkatkan deteksi dini, mendorong setiap orang untuk melakukan perilaku hidup bersih dan sehat secara aktif.

Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FISR, FAPSR, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia menyampaikan, Tuberkulosis adalah penyakit menular yang bisa dicegah dan diobati, bukan penyakit keturunan dan bukan akibat guna-guna. TBC disebabkan oleh mycobacterium tuberculosis.

Bakteri Ini menyerang tubuh manusia, terutama paru-paru. Bakteri TBC menyebar ke udara melalui droplet/percikan dahak saat pasien TBC batuk atau bersin tanpa menutup mulut. “Gejala TBC seperti batuk terus menerus, penurunan berat badan, demam meriang, dan berkeringat tanpa sebab (terutama pada sore-malam hari). Waspadai gejala TBC! Jika mengalami gejala tersebut, segera periksakan diri agar mendapat pengobatan yang tepat,” ungkap Prof Agus.

Baca Juga: Gerakan Ini Bantu Cegah Penyebaran Penyakit TBC di Tempat Kerja, Yuk Dukung!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI