Jadi Tempat Berisiko Tinggi Penularan, Ini Pentingnya Pencegahan TBC di Tempat Kerja

Iman Firmansyah Suara.Com
Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:30 WIB
Jadi Tempat Berisiko Tinggi Penularan, Ini Pentingnya Pencegahan TBC di Tempat Kerja
Konferensi Pers Upaya Pemerintah dalam pengendalian TBC di tempat kerja, Jumat (17/3/2023). (Dok: Otsuka)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berdasarkan Global TB Report Tahun 2022, Indonesia saat ini berada pada peringkat kedua negara dengan beban TBC terbanyak di dunia setelah India, dengan perkiraan kasus baru sebanyak 969.000 kasus dan kematian mencapai 144.000.

Dari jumlah kasus tersebut, baru 74% atau sebesar 717,941 yang ditemukan dan diobati, sehingga terdapat sebanyak 251,059 orang dengan TBC yang belum diobati dan berisiko menjadi sumber penularan bagi orang disekitarnya.

Indonesia telah menandatangani kesepakatan bersama dengan para pemimpin dunia untuk berusaha mencapai eliminasi TBC pada tahun 2030, yang juga termasuk dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) terkait kesehatan.

Untuk mendukung pencapaian eliminasi TBC 2030 sesuai dengan amanat Perpres 67/2021, peringatan Hari TBC Sedunia (HTBS) setiap tanggal 24 Maret menjadi sarana bagi lintas sektor dan masyarakat untuk mendukung upaya penanggulangan TBC.

Baca Juga: Gerakan Ini Bantu Cegah Penyebaran Penyakit TBC di Tempat Kerja, Yuk Dukung!

Tema Global dalam memperingati Hari Tuberkulosis Sedunia pada tahun 2023 adalah “Yes! We can End TB“. Tema “Ayo Bersama Akhiri TBC, Indonesia Bisa!” dipilih untuk membawa harapan bahwa kita memiliki kekuatan bersama untuk mengakhiri TBC pada tahun 2030 dan mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG).

Sub-Tema HTBS yang mendukung pencegahan dan pengendalian TBC di tempat kerja adalah “Wujudkan Pekerja Bebas TBC untuk Indonesia Produktif”. Sub-tema ini dipilih karena penyakit TBC memiliki dampak terhadap penurunan derajat kesehatan sehingga apabila kesehatan pekerja menurun dapat mengakibatkan penurunan produktivitas pada pekerja.

Tempat kerja sebagai salah satu tempat berisiko tinggi penularan TBC, mengakibatkan pekerja berisiko terkena TBC apabila tidak dilakukan upaya pengendalian TBC di tempat kerja. Diperlukan upaya jejaring layanan TBC sebagai salah satu bentuk pengendalian TBC yaitu pemenuhan akses terhadap layanan TBC kepada pekerja.

Pada kesempatan Ini, dr. Imran Pambudi, MPHM, Direktur P2PM, menyampaikan bahwa permasalahan TBC di tempat kerja dapat dikendalikan salah satunya melalui strategi TEMPO (TEMukan pasien secepatnya, Pisahkan secara aman, Obati secara tepat).

“Melalui strategi ini dapat menurunkan potensi penularan TBC di tempat kerja, memastikan pengobatan TBC yang tepat dan sesuai standar, menurunkan risiko TBC resisten obat, serta dukungan komitmen pengendalian TBC dari pihak manajemen menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas stigma serta diskriminasi,” ucap dr Imran.

Baca Juga: Penanggulangan TBC di Tempat Kerja, Menaker: Dibutuhkan Peran Aktif dari Semua Pihak

Sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia, telah diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Peraturan tersebut mengatur keterlibatan lintas program dan lintas sektor dalam upaya mewujudkan eliminasi TBC tahun 2030.

Bentuk komitmen dari lintas sektor yang sudah ada saat ini salah satunya dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pada tahun 2022, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2022 yang berisi poin penting mengenai (1) Hak kepada pekerja untuk mendapatkan dukungan dari perusahaan atau pemberi kerja jika terkena TBC, dan (2) Perusahaan atau pemberi kerja harus memastikan pekerjanya bisa kembali bekerja setelah sembuh dari TBC. Dengan dukungan dari tempat kerja kepada pekerja yang terkena TBC, maka proses penyembuhan akan lebih cepat dan Indonesia akan lebih produktif.

“Dalam rangka upaya penemuan kasus TBC, Perusahaan harus melakukan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala, pemeriksaan kesehatan khusus pada kelompok beresiko, investigasi dan pemeriksaan kasus kontak erat di tempat kerja. Lalu untuk penanganannya, pekerja berhak mendapatkan pengobatan dan waktu istirahat sakit paling sedikit 2 minggu, serta melakukan pemantauan kepatuhan minum obat hingga dinyatakan sembuh. Setelahnya, pekerja yang sakit TBC diupayakan kembali bekerja sesuai penilaian dokter perusahaan.” ujar dr. Maptuha, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Bidang Ergonomi dan Psikologi Kerja.

Pada tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi Penanggulangan TBC di tempat kerja sebanyak 500 orang pada 3 Wilayah serta melakukan skrining Tuberkulosis bagi pekerja sebanyak 1800 orang pada 18 Wilayah. Hal Ini dalam rangka mendukung terlaksananya program TBC sesuai strategi nasional eliminasi TBC. Skrining pada pekerja bertujuan untuk menemukan kasus TBC secara dini dan segera mengobatinya sehingga dapat memutus potensi penularan TBC pada kontak erat di sekitarnya.

Pada acara High Level Meeting 2022, telah dilaksanakan Penandatanganan Komitmen Dukungan Implementasi Permenaker No. 13 Tahun 2022 oleh 12 perwakilan perusahaan, 7 di antaranya sudah terlibat dalam program penanganan TBC secara komprehensif yang diiniasi oleh Otsuka Grup.

"Kasus TBC di Indonesia banyak ditemukan pada Kelompok Usia Produktif (Pekerja) atau rentang usia 25 - 54 Tahun. Otsuka berinisiatif menciptakan gerakan “Free TBC at Workplace" untuk mewujudkan tempat kerja bebas TBC dan menghilangkan stigma TBC. Kami gencar melakukan edukasi terkait penyakit TBC serta resikonya dan mengenai pentingnya melakukan pemeriksaan hingga pengobatan bagi pasien TBC sampai tuntas,” ujar Director of HRD & Corporate Communication Otsuka, Sudarmadi Widodo.

Kampanye mengenai TBC terus digencarkan agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pencegahan TBC, membantu meningkatkan deteksi dini, mendorong setiap orang untuk melakukan perilaku hidup bersih dan sehat secara aktif.

Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FISR, FAPSR, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia menyampaikan, Tuberkulosis adalah penyakit menular yang bisa dicegah dan diobati, bukan penyakit keturunan dan bukan akibat guna-guna. TBC disebabkan oleh mycobacterium tuberculosis.

Bakteri Ini menyerang tubuh manusia, terutama paru-paru. Bakteri TBC menyebar ke udara melalui droplet/percikan dahak saat pasien TBC batuk atau bersin tanpa menutup mulut. “Gejala TBC seperti batuk terus menerus, penurunan berat badan, demam meriang, dan berkeringat tanpa sebab (terutama pada sore-malam hari). Waspadai gejala TBC! Jika mengalami gejala tersebut, segera periksakan diri agar mendapat pengobatan yang tepat,” ungkap Prof Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI