Suara.com - Gangguan pendengaran seringkali diidentikkan dengan faktor usia. Padahal, gangguan pendengaran bisa menyerang pada semua kelompok umur mulai dari bayi sampai lansia.
Hal ini yang menjadi perhatian pemerintah agar masalah ini dapat ditanggulangi dengan baik serta mendapatkan perhatian dari masyarakat untuk tidak mengabaikannya begitu saja.
Prof Dr.dr. Irawan Mangunatmadja, Sp. A (K) menyampaikan bahwa, anak sehat harus mempunyai kepala (jaringan otak), mata, telinga, dan ekstremitas yang normal.
“Salah satu terganggu maka dia akan menimbulkan gangguan dalam perkembangan tumbuh kembang selanjutnya. Diantara organ-organ tersebut, salah satu adalah telingan sebagai pusat pendengaran dan organ indra penting untuk kognitif,” ujarnya dalam Seminar Virtual yang bertajuk ‘Apa Telinga Kita dalam Bahaya?’ melalui kanal Youtube resmi Direktorat P2PTM Kemenkes RI, ditulis Sabtu (4/3/2023).
Baca Juga: Bolehkah Orang Tua Menjewer Telinga Anak? Ini Penjelasan Dr Zaidul Akbar
Maka dari itu Prof. Irawan menegaskan untuk melakukan deteksi dini gangguan pendengaran yang mungkin dialami anak. Pasalnya, anak yang sehat dan pintar diawali dengan anak yang mampu berbicara dan mendengar dengan baik.
“Sebaiknya seorang bayi yang baru lahir dilakukan skrining pendengaran sebelum pulang dari rumah sakit atau paling lambat usia 1 bulan. Apabila bayi tidak lulus skrining maka sebelum usia 3 bulan harus ditentukan adakah gangguan pendengaran,” ungkapnya.
Bilmana bayi memiliki risiko gangguan pendengaran progresif, dianjurkan untuk melakukan tes secara berulang setiap enam bulan sekali sampai usia 2,5 tahun.
Prof. Irawan juga memberikan gambaran cara mendeteksi dini adanya gangguan pendengaran pada anak yakni, apabila di usia 8 bulan anak belum mengerti perintah tidak boleh maka ada kemungkinan masalah gangguan pedengaran pada bahasa reseptif.
“Pada usia 8 bulan juga anak sudah harus memiliki bahasa ekspresif yang harus keluar, yaitu dia bisa menunjuk anggota tubuhnya. Apabila ada gangguan bahasa reseptif dan ekspresif di usia 8 bulan maka sudah memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan (anak) memiliki gangguan pendengaran,” imbuhnya.
Baca Juga: Agar Tidak Merusak Pendengaran, Ini 5 Tips Menggunakan Earphone yang Tepat
Moms juga bisa melakukan skrining pendengaran si kecil sebelum melakukan konsultasi lebih lanjut ke dokter berikut ini, seperti yang dianjurkan oleh Prof. Irawan diantaranya.
Tanda pada Bayi
- Tidak bergerak oleh suara keras
- Tidak menoleh ke arah suara pada usia lebih dari 6 bulan
- Saat anak berusia 1 tahun tidak mengeluarkan 1 kata seperti mama, ayah atau lainnya
- Ketika dipanggilkan namanya anak tidak menoleh
- Anak terlihat seperti mendengar padahal tidak mendengarkan sesuatu
Tanda pada Anak
- Terlambat bicara
- Bicara belum jelas
- Tidak mengikuti arah pembicaraan
- Seringkali mengeluarkan kata ‘huh’
- Menggunakan volume yang keras
tulah tanda gangguan pendengaran pada bayi dan anak yang harus diwaspadai orang tua. (Shilvia Restu Dwicahyani)