KemenPPPA Kritik Aturan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT: Mengurangi Waktu Istirahat Anak!

Kamis, 02 Maret 2023 | 18:59 WIB
KemenPPPA Kritik Aturan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT: Mengurangi Waktu Istirahat Anak!
Para pejalar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang terlambat tiba di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023).[ANTARA FOTO/Kornelis Kaha].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang penerapan jam masuk sekolah pukul 5 pagi tuai kontroversi. Pemprov NTT memberlakukan aturan tersebut untuk beberapa SMA di Kupang.

Terkait hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta pemerintah daerah setempat mengkaji ulang aturannya.

Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Rini Handayani menekankan bahwa kebijakan apa pun terkait anak harus berpedoman pada prinsip perlindungan anak dan menjamin tercapainya pemenuhan hak anak.

“KemenPPPA mendukung kebijakan peningkatan kualitas pendidikan sebab pendidikan merupakan salah satu jalan untuk menghasilkan generasi unggul, berkarakter, dan berakhlak mulia. Karena itu, rumusan kebijakannya pun harus berpedoman pada prinsip perlindungan anak dan menjamin tercapainya pemenuhan hak anak," kata Rini dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Profil Viktor Laiskodat, Gubernur NTT yang Ngotot Instruksikan Sekolah Masuk Jam 5 Pagi

Sejumlah pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti apel pagi penerapan aktivitas sekolah mulai pukul 05.00 WITA di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023). [ANTARA FOTO/Kornelis Kaha].
Sejumlah pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti apel pagi penerapan aktivitas sekolah mulai pukul 05.00 WITA di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023). [ANTARA FOTO/Kornelis Kaha].

Meski tujuan memajukan jam sekolah agar tingkat disiplin anak meningkat, Rini mengingatkan hal itu harus dalam suasana menyenangkan bagi anak.

“Meningkatkan kedisiplinan anak harus dalam suasana yang penuh kasih, rekreatif, dan berulang sehingga lahir kedisiplinan berdasarkan kesadaran, bukan dengan keterpaksaan dan semua pihak harus tetap menghormati hak-hak anak,” jelas Rini.

Menurutnya, kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi perlu melalui kajian yang matang dan ilmiah, meminta pandangan ahli, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk perwakilan anak atau siswa sehingga prinsip kepentingan terbaik anak dapat terwujud.

“Kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang lagi, apakah kebijakan tersebut mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap anak, mulai rasa aman siswa yang berangkat subuh, transportasi yang digunakan siswa ke sekolah, bagaimana dengan siswa yang jarak rumahnya ke sekolah jauh, dan dampak terhadap psikis siswa ataupun kesehatan siswa,” ungkap Rini.

Rini menyampaikan masuk sekolah pukul 05.00 pagi berpotensi mengurangi waktu istirahat anak-anak sehingga secara tidak langsung juga akan memengaruhi tumbuh kembang, kesehatan, termasuk berkurangnya konsentrasi belajar siswa karena kemungkinan mereka akan lebih mudah mengantuk.

Baca Juga: Kecam Sekolah Masuk Jam 5 Subuh di NTT, Arie Kriting: Keputusan yang Tak Ada Landasan Ilmiah

“KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT dalam hal memantau kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi ini. Kami pun berharap, berbagai kebijakan daerah yang berdampak terhadap anak tidak berpolemik dan menjadi kontraproduktif,” kata Rini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI