Penganiayaan Brutal Mario Dandy ke David, Pemerhati Anak Singgung Orang Dewasa Lakukan Kekerasan ke Anak

Sabtu, 25 Februari 2023 | 15:38 WIB
Penganiayaan Brutal Mario Dandy ke David, Pemerhati Anak Singgung Orang Dewasa Lakukan Kekerasan ke Anak
Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak GP Ansor, David (Instagram/@__broden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putra mantan Pejabat Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio berpeluang dihukum maksimal 15 tahun penjara, karena menganiaya David yang masih kategori anak, sehingga bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Fakta ini diungkap Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti yang mengungkap jika Mario Dandy sudah masuk kategori dewasa yakni berusia 20 tahun, sedangkan David sebagai korban masih usia anak yakni 17 tahun.

"Ketika korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak, dimana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun, apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi)," ujar Retno kepada suara.com, Jumat (24/2/2023).

Retno menambahkan, meski keluarga korban memaafkan pelaku tapi karena tindakan Mario Dandy sudah masuk kategori tindak pidana terhadap anak, maka proses hukum akan terus berjalan.

Baca Juga: Konferensi Pers Kemenkeu soal Penanganan Internal Rafael Alun Trisambodo

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti. (suara.com/Ria Rizki)
Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti. (suara.com/Ria Rizki)

"Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun, proses hukum semestinya tetap dilanjutkan, karena ini tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa," jelasnya.

Selain itu, kata Retno, tidak hanya Dandy yang ditetapkan sebagai tersangka, temannya yang berinisial S, yang awalnya berstatus saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Khusus untuk S ini karena sudah berusia 19 tahun, maka ia sudah masuk kategori dewasa karena usia anak hanya rentang 0 hingga 18 tahun. Sehingga S bisa dikenakan hukuman seperti Dandy Mario.

Namun khusus untuk A, yakni pacar Dandy Mario yang disebut sebagai pemicu penganiayaan, karena masih berusia anak yakni 15 tahun maka akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA. Namun saat ini anak gadis tersebut masih berstatus saksi.

"Jika ternyata nantinya A ditetapkan juga sebagai tersangka misalnya dari proses pengembangan oleh kepolisian, maka untuk A akan digunakan UU No. 11/2012 tentang SPPA karena masih usia anak," papar Retno.

Baca Juga: Riwayat Pendidikan Mario Dandy Satrio Tersangka Penganiayaan David: Bukan Orang Sembarangan Ya Ternyata

Sebelumnya beredar viral, video aksi penganiayaan sadis Mario Dandy terhadap David hingga terkapar tak sadarkan diri di tengah jalan. Akibat perbuatannya, David juga masih kritis di rumah sakit, dan sudah 5 hari koma belum menunjukan pemulihan hingga saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI