Suara.com - Munculnya kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/ Atypical Progressive Acute Kidney Injury (GGAPA) atau dikenal gagal ginjal akut baru-baru ini kembali tuai perhatian dunia kesehatan. Pasalnya gangguan ginjal akut sendiri sempat tidak ada kasus tambahan sejak Desember 2022 lalu.
Melihat adanya penemuan kasus baru, dalam surat edaran resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya, menekankan agar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dan toko obat tidak menggunakan obat sirup yang dilarang serta belum dicek keamanannya oleh BPOM.
Selain itu, PSEF dan toko obat juga harus membuat pemantauan terhadap daftar obat yang diedarkan ke masyarakat. Jika terdapat obat yang dilarang, diharapkan untuk melakukan penarikan segera. Tidak hanya itu, PSEF dan toko obat juga harus membuat daftar list obat aman sebagai panduan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan.
Di sisi lain, dari pihak Kemenkes dan BPOM juga masih terus melakukan penelusuran terkait obat sirup. Bahkan, jika obat sirup tersebut dikatakan aman, akan terus diawasi demi keamanan penggunaannya di masyarakat.
Baca Juga: Ramuan Untuk Atasi Gagal Ginjal dari dr. Zaidul Akbar, Sebarkan ke Keluarga Terdekat!
"Kementerian Kesehatan bersama BPOM terus melakukan penelusuran obat sirup yangbsudah dinyatakan aman dan dapat digunakan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, PSEF dan toko obat harus melakukan pemutakhiran daftar obat yang aman digunakan dalam pelayanan kesehatan," keterangan surat edaran Kemenkes yang disampaikan oleh dr. Azhar Jaya, Jumat (17/2/2023).
Untuk Dinas Kesehatan juga diminta untuk selalu aktif dalam memantau penggunaan obat sirup, serta adanya kasus-kasus kecurigaan pasien gangguan ginjal akut. Dengan begitu, jika pasien mengalami gejala gangguan ginjal akut dapat segera di bawah ke rumah sakit rujukan untuk mendapatkan penanganan cepat.
Dinas Kesehatan juga diminta untuk melakukan penarikan jika fasyankes, SPEF, dan toko obat jika masih adanya penggunaan obat sirup yang dilarang. Untuk fasyankes diminta turut aktif dalam menanyakan gejala gangguan ginjal akut kepada pasien.
"Semua fasyankes di wilayah kerjanya untuk selalu menanyakan gejala utama GGAPA (anuria/oliguria) serta riwayat konsumsi obat cair kepada semua kasus yang bergejala," terang dr. Azhar Jaya tertera dari keterangan surat edaran.
Sebab penambahan baru-baru ini, setelah tidak adanya kasus dari Desembee 2022, tenaga kesehatan ditekan untuk selalu waspada terhadap pasien-pasien yang memiliki gejala.
Baca Juga: Layanan Cuci Darah Bagi Pasien Gagal Ginjal dengan BPJS Perlu Peningkatan, Ini Saran dari Dokter
"Kewaspadaan dini terhadap adanya Gangguan Ginjal Akut pada anak apapun penyebabnya, salah satu gejalanya adalah berkurangnya produksi urin hingga tidak adanya produksi urin dalam 8-12 jam. Apabila terdapat gejala tersebut agar segera dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan untuk penanganan lebih lanjut," jelasnya.