6. Bersedia mengabdi minimal 2 tahun di rumah sakit pengusul.
Selain itu, sebelum mendaftar sebaiknya perhatikan juga mekanisme pelaksanaan beasiswa LPDP dokter spesialis, seperti sebagai berikut:
1. Rekrutmen dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun, yang diperuntukkan bagi PNS dan Non ASN yang telah memiliki rekomendasi dari rumah sakit pemerintah, dan telah mendaftar di salah satu dari 16 Fakultas Kedokteran dalam Negeri (Akreditasi A dan B) yang telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan.
2. Pendaftaran melalui link bandikdok.kemkes.go.id
3. Prodi Peminatan adalah yang berhubungan dengan layanan KJSU dan KIA.
4. Tahapan seleksi :
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Akademik sesuai di FK
- Penetapan dan Pengumuman
5. Bersedia mengabdi pasca pendidikan di daerah pengusul atau di Rumah sakit Pemerintah di Indonesia dengan jangka waktu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship.
6. Pembiayaan yang akan diterima peserta adalah biaya pendidikan sesuai dengan Surat Keputusan rektor di fakultas kedokteran yang dituju, biaya hidup atau uang buku dan biaya penunjang seperti penelitian, ujian nasional, seminar.
Baca Juga: Apa Sanksi Penerima LPDP Tidak Kembali ke Indonesia?