Suara.com - Kabar baik, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kesempatan untuk beasiswa dokter spesialis dengan kuota dua kali lipat lebih banyak dari sebelumnya, yakni 1.600 peserta melalui jalur beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan).
Pemberian beasiswa LPDP dokter spesialis ini diambil dengan tujuan memenuhi kebutuhan dokter spesialis di Indonesia, yang menyebabkan antrian panjang di berbagai fasilitas kesehatan dari mulai klinik hingga rumah sakit.
"Kurangnya dokter spesialis itu nyata. Masyarakat hingga kini sulit untuk mendapatkan akses ke dokter. Untuk itu pemerintah ingin mempercepat produksi dokter spesialis sehingga kekurangannya dapat segera diatasi, salah satunya melalui pemberian beasiswa ini,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, melalui keterangan yang diterima suara.com, Senin (13/2/2023).
Jumlah penerimaan beasiswa dokter spesialis ini terus ditambah dari yang tadinya 300 menjadi 600 di 2022, lalu tahun ini 2023 ditambah menjadi 1.600 dan di 2024 mendatang akan ditambah menjadi 2.500 penerima beasiswa, termasuk untuk fellowship lulusan luar negeri.
Nah, bagi yang tertarik mendapatkan beasiswa LPDP dokter spesialis ini berikut syarat-syaratnya:
1. Praktik spesialis minimal 2 tahun.
2. STR dan SIP dokter spesialis.
3. Menyerahkan SIP ke rumah sakit penyelenggara.
4. Izin dari rumah sakit pengusul
Baca Juga: Apa Sanksi Penerima LPDP Tidak Kembali ke Indonesia?
5. Rekom Kolegium.