Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan seorang anak berusia 10 tahun dinyatakan negatif gagal ginjal akut, meski sebelumnya mengonsumsi obat sirup Praxion.
Pernyataan ini disampaikan karena sebelumnya anak tersebut termasuk dalam dua kasus suspek atau diduga gagal ginjal akut di DKI Jakarta, yang baru ditemukan pada Januari 2023.
"Satu pasien suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dinyatakan negatif setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. M. Syahril melalui keterangan yang diterima suara.com, Jumat (10/2/2023).
Gagal ginjal akut adalah kondisi ketika ginjal tidak mampu membuang zat beracun dan cairan berlebih serta menyeimbangkan air dan elektrolit dengan optimal. Umumnya, ginjal menyaring kotoran dalam tubuh dan membuangnya melalui urin atau air kencing.
Baca Juga: Dinkes Bali : Tak Ada Produk Obat Sirop Praxion di Hasil Penelitan Anak-anak Gagal Ginjal Akut
Perlu diketahui, anak yang dinyatakan negatif ini, sebelumnya suspek karena dilaporkan mengalami demam pada 26 Januari dan memiliki keluhan tidak biasa buang air kecil atau Anuria, ditambah sebelumnya ia mengonsumsi obat sirup Praxion tanpa resep dokter.
Sehingga dari dua kasus suspek gagal ginjal akut DKI Jakarta, dipastikan satu kasus terkonfirmasi negatif, dan satu kasus terkonfirmasi positif pada anak berusia 1 tahun yang dinyatakan meninggal dunia pada 1 Februari 2023.
Sebelumnya ada juga satu kasus suspek di luar DKI, dan sempat dirawat di RSUD Dr. Moewardo Surakarta, Jawa Tengah. Tapi anak ini tidak termasuk dalam kategori gagal ginjal akut atau GGAPA, karena gagal ginjal yang dialaminya terjadi karena penyakit bawaan.
Kesimpulannya, dari total tiga kasus suspek gagal ginjal akut yang ditemukan di Indonesia pada Januari 2023, satu kasus dinyatakan positif dan meninggal dunia, dua kasus dinyatakan negatif.
"Keduanya bukan pasien terkonfirmasi GGAPA," jelas Dr. Syahril.
Baca Juga: Wapres Soroti Kasus Gagal Ginjal Akut Terjadi Lagi
Khusus untuk obat sirup Praxion, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah melakukan pemeriksaan, dan pada 7 Februari 2023 dinyatakan aman berdasarkan aturan cara produksi obat yang baik (CPOB), dan kadar cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tidak melebihi ambang batas yang seharusnya.
Hasil ini sudah diberikan kepada Kemenkes, tapi dr. Syahril tetap menyarankan masyarakat untuk lebih dulu mengonsumsi obat yang sudah dikonsultasikan pada dokter dan apoteker.
"Masyarakat juga diminta untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana resmi, yaitu apotek atau fasilitas pelayanan kesehatan," tutup Syahril.