- Memberikan perlindungan kepada masyarakat, peneliti, pelaksana dan fasilitas pelayanan kesehatan serta lembaga penelitian dan pengembangan dari bahaya penyebaran dan gangguan kesehatan penyebab penyakit infeksi new emerging dan re-emerging, termasuk penyalahgunaannya sebagai senjata dan atau bahan senjata biologi;
- Memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi potensi ditemukan dan digunakannya ilmu pengetahuan dan teknologi penanggulangan penyakit infeksi new emerging dan re-emerging dalam menunjang ketahanan Nasional;
- Memberikan dasar ilmiah bagi pelaksanaan program kesehatan dalam keadaan yang berdampak pada kepedulian kesehatan dan kedaruratan kesehatan masyarakat (Public Health Emergency of International Concern /PHEIC) di tingkat nasional maupun internasional sesuai International Health Regulation 2004 dan ketentuan yang berlaku.
Indonesia Masih Kalah dari Malaysia dan Singapura Soal Penelitian Obat, Gara-Gara Apa Sih?
Jum'at, 10 Februari 2023 | 16:59 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Cara Alami Membantu Pernapasan Lebih Lega Tanpa Perlu Obat
17 April 2025 | 11:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Health | 00:45 WIB
Health | 00:45 WIB
Health | 17:27 WIB
Health | 16:10 WIB
Health | 15:29 WIB