Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hentikan sementara produksi dan peredaran obat sirup Praxion, terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Padahal, BPOM sebelumnya menyebut uji laboratorium obat sirup tersebut dinyatakan aman dan tanpa bahan cemaran. Kok ditarik?
Dalam keterangannya, BPOM menyebut penarikan dan penghentian sementara produksi obat ini ditujukan untuk berhati-hati dan melakukan antisipasi. Meski begitu BPOM menyatakan sarana produksi dan bahan baku obat dinyatakan memenuhi standar dan syarat ambang batas yang ditetapkan.
"BPOM telah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien pada tanggal 3 Februari 2023."
"Terkait perintah penghentian sementara ini, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela pada tanggal 5 Februari 2023," ujar BPOM melalui keterangannya kepada awak media, Rabu (9/2/2023).
Baca Juga: Dua Lab Independen Uji Ulang Keamanan Produk, Praxion Tak Mengandung EG/DEG
Gagal ginjal akut adalah kondisi ketika ginjal tidak mampu membuang zat beracun dan cairan berlebih serta menyeimbangkan air dan elektrolit dengan optimal. Umumnya, ginjal menyaring kotoran dalam tubuh dan membuangnya melalui urin atau air kencing.
Meski obat Praxion dinyatakan aman berdasarkan uji laboratorium milik BPOM dan pemeriksaan sarana produksi terkait CPOB, obat juga sedang diperiksa di sarana produksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Seperti diketahui, Kemenkes masih melarang penjualan atau pemberian obat sirup yang belum dinyatakan aman oleh BPOM. Ini karena adanya cemaran bahan baku pelarut obat, berupa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas, bahkan nyaris 100 persen.
Kadar cemaran pelarut ini, akhirnya diubah oleh tubuh menjadi batu ginjal, sehingga ginjal anak yang masih berkembang kinerjanya terhambat, bahkan merusak sehingga tidak bisa bekerja menyaring darah.