Praxion Obat Apa? Peredarannya Dihentikan BPOM

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 07 Februari 2023 | 15:21 WIB
Praxion Obat Apa? Peredarannya Dihentikan BPOM
Praxion Obat Apa? Peredarannya Dihentikan BPOM - Ilustrasi obat sirup (Dok. Element Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Gagal ginjal dan termasuk gagal ginjal akut 

5. Sindrom stevens-johnson dan nekrolisis epidermal toksik

Dikutip dari honestdocs.id, beberapa ahli bahkan sudah menyarankan untuk menghindari pemakaian obat ini. Obat ini harus dikonsumsi secara hati-hati pada pasien.

Konsumsi Praxion harus dihentikan apabila terlihat tubuh anak menunjukkan tanda-tanda reaksi alergi, misalnya ruam, gatal, sakit tenggorokan, demam, arthralgia, sampai pucat. 

Dosis yang disarankan

Sebelum ditarik dari peredaran oleh BPOM, Praxion dapat dikonsumsi dengan dosis yang disarankan sebagai berikut: 

1. Dosis untuk dewasa dan anak-anak usia lebih dari 12 tahun adalah minum 3-4 kali sehari maksimal 500 miligram

2. Dosis untuk anak usia 5 sampai 12 tahun, diminum 3-4 kali sehari maksimal 250 miligram. 

Setelah adanya peringatan dan bahkan dinyatakan berbahaya oleh BPOM, obat ini akan segera berhenti beredar di pasaran.

Baca Juga: Muncul Lagi Kasus Gagal Ginjal Akut, Obat Sirup Praxion Paracetamol Apakah Aman?

Kepada masyarakat yang masih melihat peredarannya di apotik atau warung-warung di sekitar rumah, sebaiknya hindari saja. Demikian penjelasan tentang Praxion obat apa yang peredarannya dihentikan BPOM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI