Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit campak di Indonesia dari 31 provinsi hingga Desember 2022.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, jumlah kejadian penyakit campak terjadi hampir di semua umur.
“Jumlah kejadiannya sapai dengan Desember 2022 dilaporkan dari 31 provinsi. Pasiennya hampir di semua umur,” kata Nadia dilansir Antara.
Lebih lanjut, Nadia menerangkan, ada lebih dari 3.000 kasus campak sepanjang tahun 2022 yang tersebar di 31 provinsi.
“Ada 3.341 kasus di tahun 2022 dilaporkan di 223 kabupaten kota dari 31 provinsi,” ujar dr Nadia.
Angka kasus ini meningkat sebesar 32 kali lipat. Penyebabnya adalah cakupan imunisasi campak yang tidak sesuai target dalam kurun 2020-2022.
Nadia mengatakan, salah satu alasan vaksinasi campak tak mencapai target adalah fokus layanan kesehatan sepanjang pandemi COVID-19 fokus pada upaya pengendalian SARS-C0v-2 penyebab COVID-19.
Berdasarkan laporan Kemenkes, cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi mengalami penurunan peserta pada angka 84 persen dari target imunisasi sebanyak 92 persen.
Imunisasi campak diberikan bersamaan dengan vaksin rubella dalam satu paket vaksin Campak-Rubella sebanyak tiga kali suntikan, yaitu pada umur 9 bulan, 18 bulan dan pada anak setara kelas 1 SD/MI/sederajat.
Baca Juga: Ada 113 Kasus Campak Rubella Sepanjang 2022, Ini Kata Dinkes Bogor
Ira Purnamasari Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) UM Surabaya, mengatakan campak merupakan penyakit berbahaya yang dapat menyebabkan gangguan saraf permanen, gangguan penglihatan hingga kebutaan, diare hingga dehidrasi, radang paru-paru (pneumonia), hingga menyebabkan kematian.