Polisi menetapkan tiga tersangka pembunuhan berencana dengan cara meracuni korbannya adalah suami korban, yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, M. Dede Solihudin. Mereka diduga membunuh korban dengan kopi yang telah dicampur racun.
Kontributor : Trias Rohmadoni